Tanjabbar.Genjambi.com – kementrian agama(Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijiriah atau 2020 masehi dengan mengunakan dua mashab berikut besarannya
Kepala Kemenag Tanjabar, Hasbi mengatakan seperti tahun sebelumnya di Tanjabar dalam menetapkan besaran zakat mengunakan dua mashab.
“Mashab Imam Syafii adalah dengan menggunakan makanan pokok suatu negri. Di Indonesia makanan pokok dengan menggunakan beras, tidak di benakan mengganti dengan uang. Jadi seorang muslim harus mengeluarkan 2,5 kg beras untuk zakat fitrah,”katanya, Rabu (22/4/2020)
“Sedangkan menurut mazhab Imam Hanafi pembayaran zakat fitrah tersebut dapat digantikan dengan uang namun ukuran besarannya bukan 2,5 kg, akan tetapi 3,8 kg dengan nilai harganya bebas yang berlaku di pasaran,”sambungnya
Hasbi menegaskan besaran zakat fitrah jika menggunakan beras yakni dengan empat kualitas yang ada.
“Iya, ada empat kualitas masing masing,”ujarnya
Dia menyebutkan, kualitas tersebut yakni kualitas tertinggi merek seperti beras solok dan sejenisnya sebesar Rp 60 ribu, dan kualitas tinggi beras merek anggur dan sejenisnya Rp 50 ribu.
Kemudian, kualitas sedang dengan merek seperti beras belido dan sejenisnya Rp 40 ribu, dan kualitas rendah seperti beras dolok dan sejenisnya Rp 36 ribu.
“Uang tersebut diberikan kepada amil tanpa memberikan imbalan,”ucapnya .
Pembayaran zakat fitrah disalurkan melalui unit pengumpulan zakat atau amil. Kepada para amil di himbau, untuk mempercepat penerimaan zakat.
(Wis)