Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 2 April 2020 - 08:36 WIB

Dua Pekan Shalat Jumat di Tanjabbar Ditiadakan

Isi Surat Maklumat MUI Tanjabbarat

Isi Surat Maklumat MUI Tanjabbarat

 

Isi Surat Maklumat MUI Tanjabbarat 

Tanjabbar.Genjambi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan maklumat untuk meniadakan Shalat Jumat selama dua pekan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam keputusan MUI, menghimbau kepada masjid-masjid dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meniadakan shalat Jumat pada tanggal 03 dan 10 April 2020. Keputusan ini diambil setelah pihak MUI bersama dengan Pemerintah Tanjabbar menggelar rapat pada Selasa (31/3) lalu.

READ NEW  Isu Pembelian Mobil Baru Bupati, Yogi : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembahasan Di DPRD Terkait Pembelian Mobil Baru

Sementara itu, dalam keputusan MUI juga menyebutkan bahwa selain shalat Jumat. Untuk shalat Zuhur juga diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan karena telah terjadi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona di Tanjabbar dan untuk memutus mata rantai penularan wabah Virus.

Terhadap maklumat ini, Sekretaris Daerah Tanjabbar, Agus Sanusi membenarkan. Bahwa keputusan tersebut telah diambil dan disepakati oleh seluruh pihak. MUI, Tokoh Masyarakat, pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Disampaikannya bahwa keputusan tersebut berisikan himbauan bukan larangan.

“Jadi ini himbauan untuk tidak melaksanakan shalat jumat selama dua pekan, tetap melaksanakan shalat Zuhur di rumah. Ini telah disepakati, dan kita minta himbauan ini bisa di ikuti masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Lebih lanjut dalam keputusan tersebur, untuk shalat fardhu, mu’azin tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuk waktu dan shalat berjamaah dalam jumlah terbatas. Namun tetap masyarakat dianjurkan shalat di rumah.

READ NEW  Edi Purwanto Buka Rakercab Bungo, Ajak Kader Raih Kursi Pimpinan dan Menangkan Presiden Ganjar Mahfud.

Selain itu, untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti PHBI, pengajian, majelis taklim dan termasuk kenduri walimah untuk sementara dihentikan hingga dinyatakan aman. Dalam keputusan tersebut juga diminta Kepada Pengurus Masjid untuk tetap memperhatikan kebersihan masjid dan lingkungannya dengan cara mencuci, mengepel dan atau menyemprotkan disinfektan.

“Dalam keputusan juga untuk sementara sejadah ditiadakan. Jadi sekali lagi kita minta ini untuk diikuti, demi kebaikan kita bersama,” pungkas Sekda

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD PKS Tanjab Barat Nyatakan Sikap Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Daerah

KPU Tanjabbar Klarifikasi Terkait Pencalonan Sutejo Caleg Gerindra

Daerah

KPU Tanjab Barat Umumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Daerah

Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Rawa Medang

Daerah

Sekretaris KNPI Tanjabbar Minta Tim Gugus Update Info Covid-19

Daerah

Pawai Ta’aruf Meriahkan MTQ Ke -49 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Daerah

TNI Gelar Serbuan Vaksin, Tubagus : Masyarakat Sangat Antusias Mengikuti

Daerah

Pemuda Dusun Suka Makmur Ikuti Pelatihan Media Digital Untuk Dokumentasikan Budaya Lokal