Home / Daerah

Kamis, 28 April 2022 - 17:28 WIB

Perempuan Asal Malaysia di Deportasi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Terkait Izin Tinggal

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

Dijelaskan oleh Kakanim Kuala Tungkal bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan,Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”kata Kakanim,Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tandasnya

(wis)

READ NEW  Kapolres Tanjab Barat Sebut Keterangan Korban Dugaan Pencabulan Anak Berubah-ubah

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Berbeda Dari Safrial, Ini Alasan Sekda Tanjabbar Tidak Ikut di Vaksin

Daerah

Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Terima Bantuan Bus Sekolah dari Dirjen Perhubungan Darat

Daerah

DPRD Tanjabbar Anggap Bina Marga Tidak Profesional Kerjakan Jalan Lumahan-Margorukun

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Daerah

Pemasangan Pipa Baru Jadestone Energy Akan Dilaksanakan Tahun 2022

Daerah

Disbunak Tanjab Barat Minta Peternak Antisipasi Penyakit Mulut Dan Kuku

Daerah

Sempat Kericuhan, Akhirnya RT Dan Pemilik Cafe Sepakat Berdamai

Daerah

Waspada Karhutla, Dandim 0419/Tanjab Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan