Tanjabbar.Genjambi.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) TanjungJabung barat melaksanakan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode bulan Juni 2022. Bertempat di ruang rapat KPU Tanjung Jabung barat, Jumat (1/7/2022)
Berdasarkan hasil pleno tersebut KPU Tanjab Barat menetapkan 600 orang pemilih tidak lagi memenuhi syarat untuk pemilu 2024 di karenakan meninggal dunia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Hadziq, S.HI selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data, dirinya mengatakan data tersebut berdasarkan yang di peroleh dari data SIAK (Sistem informasi administrasi kependudukan) yang di terima dari kemendagri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jambi.
“Yang kami Tidak Memenuhi syarat karena meninggal tersebut data yang kami terima dan sudah terbit akta kematiannya, jika belum ada bukti akta kematian maka kita pending dulu sampai nanti kita faktualkan.” Ucapya
Selain itu, KPU Tanjab Barat juga menghapus 2.175 pemilih ganda. Sehingga total pemilih Tidak memenuhi syarat berjumlah 2.775 pemilih.
“Ini data sementara setelah kita sinkronisasikan antara data yang kita terima dari kemendagri dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang kami tetapkan setiap bulannya.” ujarnya
Pleno yang bertempat di aula KPU Tanjab Barat, di lanjutkan rapat koordinasi dengan Bawaslu Tanjab Barat, Disdukcapil dan Kabagpem. Dalam rapat tersebut KPU Tanjab Barat berharap dukungan dari semua pihak, baik pemda dan masyarakat umum untuk dapat melaporkan kepada KPU Tanjab Barat jika ada pemilih yang belum terdaftar, atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Caranya gampang, bisa melalui android dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi lindungihakmu,” tandasnya
(Wis/adv)