Home / Daerah

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:45 WIB

Mulai Lakukan Pendataan, Tenaga Honorer Tanjab Barat Serbu Dukcapil

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Sekretariat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan Surat perihal pendataan Pegawai.

Salah satunya adalah data Pegawai non-ASN. Tidak pelak kondisi ini membuat para Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beramai – ramai mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Bersama.

Roy salah seorang Tenaga Honorer menyebutkan, kedatangan dirinya ke Dukcapil untuk melegalisir Dokumen Kependudukan Akte Kelahiran yang menjadi salah satu persyaratan pendataan Pegawai.

“Legalisir akte kelahiran Bang untuk melengkapi syarat pendataan Pegawai dan legalisir akte ini salah satunya,” ungkap Roy usai mengambil Akte Kelahirannya yang sudah di Legalisir, Rabu (6/7/22).

Roy mengakui cukup kebingungan melengkapi persyaratan. Karena ada dari salah satu syarat belum dilengkapi. “Ini mau lanjut legalisir Ijazah lagi,” katanya.

READ NEW  SKK Migas Serahkan Mobil Pintar Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tanjabbar

Terpisah Sekda Kabupaten Tanjung H Agus Sanusi mengatakan, pendataan Pegawai dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat bersama Sekda se-Provinsi Jambi belum lama ini.

“Salah satunya Pemetaan dalam rangka Laporan kondisi riil jumlah Tenaga Honorer di Tanjung Jabung Barat,” ucapnya.

Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menjelaskan, sebenarnya pendataan ini sudah selesai sejak awal Juli 2022 lalu. “Pendataan ini secepatnya akan kita selesaikan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Barat H Azwar saat dikonfirmasi terkait pelayanan, dengan SDM yang ada pihak Dukcapil masih bisa memberikan pelayanan terhadap TKK yang ingin melengkapi berkas.

“Saya kurang tau juga apa untuk melangkapi pengangkatan PPPK atau hal lainnya. Intinya kita tetap melayani. Hanya saja harus bersabar untuk antri,” katanya.

Diketahui, Sekretariat daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Surat Nomor : 800/1269/BKPSDM/2022, yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk pendataan kepegawaian.

READ NEW  Dishub Tanjab Barat Ajukan Fender Untuk Pelabuhan Roro Pada APBD Perubahan

Surat tertanggal 30 Juni 2022 tersebut kepada Kepala OPD diminta data kepegawaian ASN (PNS dan PPPK) dan Pegawai non-ASN.

Dalam surat tersebut termaktub, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan dengan ini disampaikan kepada saudara (Kepala OPD,red) untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai Non-ASN.

READ NEW  Bejat, Ayah Di Tanjabbar Cabuli Anak Tiri

Untuk data yang dilampirkan yakni Data pegawai ASN (PNS dan PPPK) semester 1 (Satu) Tahun 2022 dan Pegawai non-ASN. Kemudian sehubungan dengan dokumen pendukung masing – masing pegawai Non – ASN yang harus dilengkapi diantaranya, SK Tenaga Honorer pengangkatan pertama hingga terakhir telah dilegalisir pejabat berwenang.

Selanjutnya Ijazah saat pengangkatan pertama dan terakhir telah dilegalisir pejabat berwenang, Foto copy daftar tanda terima honor telah dilegalisir pejabat berwenang dan Akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembukaan MTQ Tingkat Desa Sungai Kepayang Berlangsung Sukses

Daerah

Mahasiswa KKN STAI An-Nadwah Sosialisasi Prokes Di Parit Deli

Daerah

Polres Tanjab Barat Akan Melakukan Penelusuran Terkait Dugaan Jaringan JAD Di Tanjab Barat

Daerah

Sikap Tim Gugus Covid 19 Tanjabbar Membuat Anggota DPRD Tanjabbar Berang

Daerah

Cabup Cici Halimah Silahturahmi ke Pengajian Al Ukhuwah

Daerah

Komisi II DPRD Tanjab Barat Lakukan Peninjauan Terkait Limbah PDAM Tirta Pengabuan Yang Rusak Kebun Warga

Daerah

Kejaksaan Tinggi Jambi Dapat Hibah Tanah dari Gubernur Jambi

Daerah

Komunitas Kopi Kuala Tungkal Gelar Berbagai Rangkaian Kegiatan Peringati ‘Hari Kopi Internasional’