Home / Daerah

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:45 WIB

Mulai Lakukan Pendataan, Tenaga Honorer Tanjab Barat Serbu Dukcapil

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Sekretariat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan Surat perihal pendataan Pegawai.

Salah satunya adalah data Pegawai non-ASN. Tidak pelak kondisi ini membuat para Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beramai – ramai mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Bersama.

Roy salah seorang Tenaga Honorer menyebutkan, kedatangan dirinya ke Dukcapil untuk melegalisir Dokumen Kependudukan Akte Kelahiran yang menjadi salah satu persyaratan pendataan Pegawai.

“Legalisir akte kelahiran Bang untuk melengkapi syarat pendataan Pegawai dan legalisir akte ini salah satunya,” ungkap Roy usai mengambil Akte Kelahirannya yang sudah di Legalisir, Rabu (6/7/22).

Roy mengakui cukup kebingungan melengkapi persyaratan. Karena ada dari salah satu syarat belum dilengkapi. “Ini mau lanjut legalisir Ijazah lagi,” katanya.

READ NEW  Hari Anak Nasional, Pemkab Tanjabbar Deklarasi 'Stop Kekerasan Terhadap Anak'

Terpisah Sekda Kabupaten Tanjung H Agus Sanusi mengatakan, pendataan Pegawai dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat bersama Sekda se-Provinsi Jambi belum lama ini.

“Salah satunya Pemetaan dalam rangka Laporan kondisi riil jumlah Tenaga Honorer di Tanjung Jabung Barat,” ucapnya.

Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menjelaskan, sebenarnya pendataan ini sudah selesai sejak awal Juli 2022 lalu. “Pendataan ini secepatnya akan kita selesaikan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Tanjung Jabung Barat H Azwar saat dikonfirmasi terkait pelayanan, dengan SDM yang ada pihak Dukcapil masih bisa memberikan pelayanan terhadap TKK yang ingin melengkapi berkas.

“Saya kurang tau juga apa untuk melangkapi pengangkatan PPPK atau hal lainnya. Intinya kita tetap melayani. Hanya saja harus bersabar untuk antri,” katanya.

Diketahui, Sekretariat daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Surat Nomor : 800/1269/BKPSDM/2022, yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk pendataan kepegawaian.

READ NEW  Gelar Rakercab, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Bahas Strategi Pemenangan Pemilu

Surat tertanggal 30 Juni 2022 tersebut kepada Kepala OPD diminta data kepegawaian ASN (PNS dan PPPK) dan Pegawai non-ASN.

Dalam surat tersebut termaktub, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan dengan ini disampaikan kepada saudara (Kepala OPD,red) untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai Non-ASN.

READ NEW  Rumah Restoratif Justice Kejari Tanjab Barat di Resmikan wakajati Jambi

Untuk data yang dilampirkan yakni Data pegawai ASN (PNS dan PPPK) semester 1 (Satu) Tahun 2022 dan Pegawai non-ASN. Kemudian sehubungan dengan dokumen pendukung masing – masing pegawai Non – ASN yang harus dilengkapi diantaranya, SK Tenaga Honorer pengangkatan pertama hingga terakhir telah dilegalisir pejabat berwenang.

Selanjutnya Ijazah saat pengangkatan pertama dan terakhir telah dilegalisir pejabat berwenang, Foto copy daftar tanda terima honor telah dilegalisir pejabat berwenang dan Akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Breakingnews, Kalapas Kuala Tungkal Di Ganti

Daerah

Masyarakat RT 20 BTN Permata Hijau Akan Laksanakan Pemilihan, Berikut Kandidatnya

Bencana

Peduli Korban Kebakaran Parit 1, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Daerah

Dikritik Bupati, Agus Sumantri : Itu Merupakan Hal Yang Wajar

Daerah

Jelang Dilantik, Ucapan Untuk Anwar Sadat – Hairan Mulai Bermunculan

Daerah

Breakingnews!! Lakalantas Mobil Vs Motor di Tanjab Barat Satu Orang Tewas

Daerah

Warga Pengabuan Di Tangkap Terkait Buka Lahan Dengan Cara Dibakar

Daerah

Puluhan Mahasiswa di Tanjabbar Mengikuti Pelatihan Jurnalistik