Tanjabbarat.Genjambi.ID – Viral diduga wanita Asal Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi memamerkan foto bugil di akun media sosial Facebook yang menjadi perbincangan akhir akhir ini.
Akun facebook wanita itu memiliki nama bernama Sarmila Sinta. Dari keterangan akun yang ditelusuri didapat informasi jika pemilik tersebut tinggal di Kota Jambi. Masih dari penelusuran di akun tersebut dari beberapa fotonya menunjukan berada di kota Kuala Tungkal, Tanjab Barat.
Foto bugil itu mulai di unggah ke akun facebook tersebut sejakĀ 30 Juli 2021 hingga 17 Agustus 2021. Dari akun itu jumlah fotonya ada sekitar 61 foto yang telah di uggagah.
Menurut salah satu warganet pemilik akun facebook Yundri Seno mengatakan jika akun Facebook Milik Sarmila Sinta tersebut di bobol oleh mantan suaminya. Diduga hal itu karena Sarmila Sinta akan menikah lagi saat ini.
“Tolong jangan di bully, jangan comen di status Sarmila Sinta FB nyo dihack mantan lakinyo yang sakit hati mau di tinggal nikah sama cowok lain mantan lakinyo tinggal di Palembang,”katanya dalan komenan facebook tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti keberadaan wanita tersebut apakah dia merupakan warga Tanjabbar ataukah warga Kota Jambi. Selain itu, hingga kini identitas aslinya juga belum diketahui.
Aksi pamer foto bugil itu mendapat kecaman dari warganet dan warga Kaual Tungkal, Tanjabbar. Salah satu warga Tungkal, Desi menyebutkan namanya mengatakan sangat menyayangkan hal itu.
“Seharusnya jadi perempuan bisa jaga aurat, bukannya diumbar seperti itu,” katanya.
Kemudian ada sejumlah warganet yang mengaku kenal dengan pemilik akun tersebut. Ia pun bahkan menyebutkan jika wanita itu depresi.
“Depresi beliau kasihan ya,”nya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiloan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. “Sedang kita melakukan penyelidikan ya,”ujarnya.
Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Hal itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”tandasnya
(wis)