Tanjabbar.Genjambi.com – Dampak wabah covid-19 (corona virus) yang tengah melanda dunia saat ini berdampak pada semua aktivitas salah satunya adalah persidangan seperti yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Kuala tungkal kelas II B Tanjung Jabung Barat dengan cara daring (online).
Humas PN Kualatungkal, Deni Hendra ST Panduko mengatakan sidang tersebut dilakukan secara daring berlaku sejak 31 Maret 2020. Hal itu sebagaimana surat dari Mahkamah Agung Direktorat Peradilan Umum.
“Kita lakukan sejak kemarin sidang nya dilakukan secara online,”katanya, Rabu (1/4/2020)
Dia menegaskan sidang tersebut dilakukan melalui aplikasi zoom. Sehingga majelis hakim berada di ruang sidang dengan pakaian lengkap dan peralatan seperti biasa.
“Terdakwa berada di lapas dengan mengunakan aplikasi yang sama yang disediakan lapas dan juga jaksa berada di kejaksaan,” tegasnya.
Nantinya, kejaksaan akan mengutus tim pengawal tahanan ke lapas untuk mengatur siapa saja yang menjadi terdakwa berdasarkan kasus yang bersangkutan.
“Ada petugas dari kejaksaan di sana (red, lapas) nanti kita tunjuk siapa terdakwa yang bersangkutan, nanti pihak jaksa akan mengarahkan terdakwanya,”sebutnya.
Saat ditanya apakah efektif dengan sidang daring tersebut. Ia menegaskan sebenarnya kurang efektif lantaran komunikasi kerap terhambat karena jaringan.
“Kalau efektif tidaknya?, Lebih efektif biasa tapi kan ini kondisi corona jadi harus di jalankan. Kadang sinyal nya payah, tapi untuk kualitas gambar dan suara bagus,”tandasnya
(Redaksi)