Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 4 Januari 2021 - 10:56 WIB

Perceraian di Tanjab Barat Meningkat, Kebutuhan Ekonomi Jadi Faktor

Tanjabbar.Genjambi.id – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan laporan tahunan, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.

“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi” jawabnya.

Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang paling banyak adalah Tani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini” katanya

Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.

READ NEW  Bawaslu Bantah Nama-Nama Panwascam yang Beredar, Hadi : Yang Beredar Itu Bukan Berasal dari Kami

Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara.

READ NEW  Bupati Tanjab Barat Buka Launching Pendataan Keluarga Tahun 2021

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.

READ NEW  Mangkok Yang Ditemukan Warga Tanjabbar Berjumlah 730

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

177 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ikuti Tes Wawancara

Daerah

Hasil Tes Swab, Wanita PDP Di Tanjabbar Keluar Pekan Depan

Daerah

Sibuk Dinas Luar Daerah Bupati Tanjab Barat Lupa Peringati 1 Muharram

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar 

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Akan Tertibkan APS yang Mengandung Kampanye

Daerah

Remaja Masjid Darusalam Raih Juara Satu Festival Arakan Sahur Online

Daerah

KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tidak Penuhi Hak Konsumen Terkait Lampu Mati

Pemerintah

Meriahkan HUT Tanjabbarat ke 54 dan HUT RI ke 74, Pemkab Tanjabbarat Kembali Luncurkan Layanan SDSK