Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 4 Januari 2021 - 10:56 WIB

Perceraian di Tanjab Barat Meningkat, Kebutuhan Ekonomi Jadi Faktor

Tanjabbar.Genjambi.id – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan laporan tahunan, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.

“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi” jawabnya.

Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang paling banyak adalah Tani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini” katanya

Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.

READ NEW  Terkait Pembangunan Jalan Di Desa Teluk Pengkah, Hamdani : Kita Minta Inspektorat Periksa

Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara.

READ NEW  Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Dasar CPNS Tanjabbar

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.

READ NEW  Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Terima Bantuan Bus Sekolah dari Dirjen Perhubungan Darat

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Jambi Kunjungi Unit Layanan Paspor di Muaro Jambi

Daerah

Buka Rakercab DPC Kota Jambi, Ketua DPD PDIP : Target Menang Hattrick 2024 Kita Jemput.

Daerah

Safrial : Aktifkan Kembali Posko Terpadu Siaga Karhutla

Daerah

Inovatif Manfaatkan Lahan Kosong di Polsek Tungkal Ilir, Budidaya berbagai Jenis Ikan

Daerah

Uji Coba Terakhir, Tanjab Barat Matangkan Strategi Dan Fisik

Daerah

Rapat Pleno KPU Tanjabbar Selesai, UAS – Hairan Menang Pilkada Tanjabbar

Daerah

KPU Tanjab Barat Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Butuh Ratusan Orang

Daerah

Bupati Tanjab Barat Akan Agendakan Rapat Internal Soal Batas Daerah