Home / Daerah

Senin, 9 Desember 2019 - 08:08 WIB

Yogi : Segel Dan Bongkar Kalau Tidak Ada Izin

Tanjabbar.Genjambi.com – Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat sesalkan keberadaan bangunan liar (Bangli) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful menyebut pihaknya meminta dilakukan penyegelan terhadap bangunan yang tegak tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

READ NEW  Wabup Amir Sakib Sampaikan Apresiasi Capaian Bank BPR Tanggo Rajo

“Dari hasil hearing kami komisi I, Komisi II dan Komisi III dengan pihak pemkab kami meminta bangunan yang diduga bangunan liar itu disegel dan dibongkar,” kata Suprayogi, Senin (9/12/2019).

“Tidak ada izin, berdiri di bantaran sungai, dan bangunan yang dibangun bersebelahan dengan Kantor Bupati itu tidak ada yang tahu siapa pemiliknya saat ditanya ke dinas perizinan maupun dinas lainnya. Bongkar saja bangunan itu,” lanjut Suprayogi.

Dewan menyesalkan keberadaan bangunan yang menjadi sorotan publik itu dengan turun langsung melakukan sidak ke lokasi bangunan di lahan yang tak bertuan tersebut.

READ NEW  Berikut Gaji dan Tunjangan Anggota Dprd Tanjab Barat Periode 2019 - 2024

 

(Tim redaksi)

READ NEW  Peduli Sesama, Pendukung Arsenal Kuala Tungkal Gelar Donor Darah Serentak Se-Indonesia

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Gugus Covid 19 Tanjabbar Tunggu Hasil 10 Sweb Pasien

Daerah

Mobil Dinas Pemkab Tanjab Barat Mulai Di Pasang Stiker

Daerah

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Layanan “Eazy Passport” Kepada Bupati Tanjab Barat

Daerah

Rumah Warga di Tebing Tinggi Hangus Terbakar

Daerah

Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Tanjabbar.

Daerah

Berikan Edukasi Soal Hukum, Kejari Tanjab Barat Buat Program Jaksa Masuk Kampung

Daerah

KPU : Coklit di Tanjung Jabung Barat Sudah 100 Persen

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Turun Ke Lokasi Banjir Bramitam