Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 12:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Lakukan Pengawasan Kepada KPU Terkait Keanggotaan Parpol Ganda

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat terkait anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung barat mengatakan pengawasan ini terkait Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar lebih dari satu partai politik.

“Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Tanjab Barat atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik.” Ujar anggota Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Mohd. Yasin saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Mohd Yasin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tanjung Jabung barat telah mengklarifikasi melalui video call bahwa Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Tanjab Barat ada tiga belas partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik.

“Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo),Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Prima, Partai PSI, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dari Tiga belas partai tersebut terdiri dari lima belas nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol.” Ucapnya

Mohd. Yasin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Tanjab Barat berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Tanjab Barat, selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.

“Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.” Pungkasnya

(wis)

READ NEW  Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tanjab Barat Nunggak Pajak, Paling Banyak Roda Dua

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Cup 2022, Ketua PBSI Tanjab Barat : Junjung Tinggi Sportivitas

Daerah

Tenaga Kerja Lokal Jadi Fokus PT JGC Indonesia Dalam Membangun Proyek di Tanjab Barat

Daerah

Wakil ketua DPRD Tanjabarat Mulyani Siregar Apresiasi Kinerja Polri Dan TNI penangkapan Kelompok SMB

Daerah

Peduli Tim Medis, PT Tristan Persada Mandiri Sumbang APD

Daerah

Sambut Hari Adhiyaksa, Kejari Tanjab Barat Laksanakan Vaksin Untuk Masyarakat

Daerah

Berikut Pemenang Lomba Arakan Sahur dan Pawai Takbiran 1443 H

Daerah

Bupati dan Wabup Tanjung Jabung Barat Gelar Open House Hari Pertama Lebaran.

Daerah

Tidak Memenuhi Kriteria, Safrial Tidak Bisa Divaksin