Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 12:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Lakukan Pengawasan Kepada KPU Terkait Keanggotaan Parpol Ganda

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat terkait anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung barat mengatakan pengawasan ini terkait Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar lebih dari satu partai politik.

“Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Tanjab Barat atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik.” Ujar anggota Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Mohd. Yasin saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Mohd Yasin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tanjung Jabung barat telah mengklarifikasi melalui video call bahwa Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Tanjab Barat ada tiga belas partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik.

“Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo),Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Prima, Partai PSI, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dari Tiga belas partai tersebut terdiri dari lima belas nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol.” Ucapnya

Mohd. Yasin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Tanjab Barat berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Tanjab Barat, selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.

“Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.” Pungkasnya

(wis)

READ NEW  Pengacara YPJ Ingatkan Pj Rektor dan Pertanyakan Langkah Dir Kelembagaan Kemendikbudristek

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pemalsuan Account FB Atas Nama Kapolres Tanjabar Di Bebaskan

Daerah

Hari Anak Nasional, Pemkab Tanjabbar Deklarasi ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak’

Daerah

Safrial Tinjau Lokasi Pencarian Korban Tenggelam Sungai Saren

Daerah

Breakingnews!! 9 Pria di Tanjabbar Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

Daerah

Menjelang Ramadhan, Pelabuhan di Kuala Tungkal Sepi Pemudik

Daerah

DPC PDIP Tanjab Barat Serahkan Berkas Calon Legislatif

Daerah

PPP Tanjab Barat Tak Persoalkan Kader Yang Pindah Partai

Daerah

Muda Dan Energik, Najib Zamzami Pimpin PKS Tanjabbarat