Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 12:07 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Lakukan Pengawasan Kepada KPU Terkait Keanggotaan Parpol Ganda

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat terkait anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung barat mengatakan pengawasan ini terkait Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar lebih dari satu partai politik.

“Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Tanjab Barat atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik.” Ujar anggota Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Mohd. Yasin saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Mohd Yasin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Tanjung Jabung barat telah mengklarifikasi melalui video call bahwa Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Tanjab Barat ada tiga belas partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik.

“Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo),Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Prima, Partai PSI, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dari Tiga belas partai tersebut terdiri dari lima belas nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol.” Ucapnya

Mohd. Yasin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Tanjab Barat berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Tanjab Barat, selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.

“Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.” Pungkasnya

(wis)

READ NEW  Peduli Petani Manfaatkan Perkarangan Rumah Untuk Membudidayakan Jagung

Share :

Baca Juga

Daerah

4 Anggota Keluarga PDP di Tanjabbar Turut di Rapid Tes, Taharudin: Hasilnya Negatif

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Batangasam

Daerah

DPRD Tanjabbar Sepakat Penundaan Gedung Banggar

Daerah

Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Daerah

Breaking News !! Penyelenggara Perpisahan SMA 1 Tanjab Barat di Tetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Tungkal Ilir Tebas Leher Wanita Paruh Baya Sampai Meninggal

Daerah

Akhirnya Misteri Gantung Diri Di Pasar Tanggo Rajo Terungkap Saat ‘NGOPI MAEL’

Daerah

Di Isukan Maju Pilkada 2024, Mulyani : Kita Fokus Pileg 2024