Home / Daerah

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:39 WIB

Korupsi Air Bersih di Tanjab Barat, Jaksa Penuntut Umum : Kerugian itu Hanya Sekitar 2,4 miliar

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Ngeri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menuntut ringan 4 terdakwa dugaan korupsi jaringan air bersih selain itu juga menyunat kerugian negara dari Rp10 miliar menjadi Rp2 miliar atau sekitar Rp8 miliar.

Kejari Tanjab Barat Melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat M Lutfi mengatakan para terdakwa itu dituntut berbeda yakni David Sihombing 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subisder 3 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Adrianus Utama Suwandi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidar 1 bulan kurungan.

“Barang bukti berupa Uang dirampas untuk negara dan dokumen dipergunakan dalam perkara lain yakni Yalmeswara,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa Ir Ftmawati, MT dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subidar 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Yalmeswara dituntut 3 tahun dan denda Rp. 100 juta subsidar 3 bulan kurungan.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primaier pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

“Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa dituntut berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” sambungnya

Dalam tuntutan jaksa, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4miliar tentu hal ini berbeda dengan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi hasil auditnya sebesar Rp10miliar.

READ NEW  Terkait Kenaikan Harga BBM, Besok HMI Tanjab Barat Akan Geruduk Kantor DPRD

Terkait hak itu, Kasi Intel meminta untuk mengkonfirmasi ke Kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Feryando. Namun pesan whatsapp yang dilayangkan tidak direspon walau tampak tengah online. menkonfirmasi melalui telfon seluler namun nomornya bernada aktif namun tidak direspon.

READ NEW  Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu Hingga Ganja Jenis Obat

Namun, kasi intel Kejari Tanjab Barat Lutfi meneruskan pesan whatsapp kasi pidsus yang menyebutkan “Kegiatan pembangunan IPA (Instalasi Pengelolaan Air) dikerjakan sesuai dengan kontrak dan telah beroperasi dari tahun 2015 – 2019,” katanya.

Kasi pidsus dalam pesan yang diteruksan itu menyebutkan jika air yang ada tidak memadai dikarena kering.

“Namun karena bahan baku air/sungai kering sehingga tidak dapat digunakan bukan dikatakan sebagai total loss,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu dianggap auditor sebagai kerugian secara menyeluruh atau total los.

“Tapi oleh BPKP pekerjaan itu dianggap total loss karena tidak berfungsi,” jelasnya.

Kata dia, hasil penilaian yang dilakukan tim JPU setelah melakukan kroscek lapangan kerugian itu hanya sekitar 2,4 miliar.

“Melihat fakta yang terungkap dipersidangan maka JPU menggangap tidak tepat bahwa pekerjaan tersebut dianggap total loss. Sehingga kami menghitung kegiatan yg benar benar tidak dilaksanakan oleh para terdakwa Maka muncullah sekira 2 M itu.” Tutupnya.

Untuk diketahui kasus ini terjadi para tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.

READ NEW  Gaji Perangkat Desa Tak Cair, Sekda Tanjab Barat Sebut Ada Perubahan

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.

(*/wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perempuan Asal Malaysia di Deportasi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Terkait Izin Tinggal

Daerah

Pemasangan Pipa Baru Jadestone Energy Akan Dilaksanakan Tahun 2022

Daerah

64 Bakal Calon Kades Mengikuti Seleksi Tertulis

Daerah

Makanan Yang Lagi Tren Di Kuala Tungkal, Bakso Batok Kelapa Muda

Daerah

Knpi Dan HNSI Tanjabbarat Ingin Pemerataan Dana CSR

Daerah

Peringati International Women Day, Manda : Kohati Tanjabbar Terus Berperan Aktif Di Tengah Pandemi

Daerah

Audiensi Bersama Bupati, KORMI Tanjab Barat Sampaikan Agenda Pelantikan

Daerah

Operasi Antik Siginjai, Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pengedar Narkoba