Home / Kriminal

Selasa, 25 Juni 2019 - 10:41 WIB

Digilir 5 Pemuda selama 2 Hari, Ini Keterangan Kapolres Tanjabbar.

Tanjabbar.Genjambi.com – Mawar (14) warga Betara kecamatan Betara disetubuhi secara begilir oleh 5 orang pemuda selama 2 hari. 3 tersangka berinisial B, E dan A kini sudah diamankan pihak kepolisian tanjab Barat dan 2 tersangka Lain, U dan BA masih buron.

Kaplres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga SIK menyanyangkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini. Pasalnya Dari lima tersangka, satu diantaranya masih berusia 16 tahun atau masih dibawah umur.

Dalam jumpa pers, Kaplores Tanjab Barat didampingi kaposek Betara Iptu Irwan SH dan Kasat reskrim iptu Dian Purnomo menjelaskan, pristiwa berawal dari laporan orang tua korban yamg merasa hawatir sebab Korban (W) tidak pulang selama 2 hari.

READ NEW  Kejari Tanjabbarat Tri Joko Pimpin Upacara Hari Adiyaksa ke 59

Setelah mendapat laporan Kapolsek Betara dan tim resktim polres tanjab barat melakukan tindakan cepat. Hasilnya, dalam waktu beberapa jam setelah adanya laporan, tim berhasil membeku 3 pelaku dan menemukan korban.

“Kita menemukan anak pelapor, 2 laki yang juga di bawah umur, korban dan pelaku Ditemukan disebuat pondok di belakang salah satu sekola smp di betara” terangnya.

kapolsek Betara menceritakan, Kronologi kejadian bermula saat Korban tengah menuju kerumah temanya bersama teman wanita lainya mengunakan sepeda motor. Setelah itu pelaku U bertemu sedang kompoi dengan teman2 nya, pelaku menawarkan diri untuk mengantar si W. W korban mau dan ikut di bonceng dengan U mengunakan motor u,

READ NEW  Dinas PMD Tanjabbar Gelar Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK)

setelah itu u mengajak W ke salah satu trmpat tongkrongan rekan rekan U di semuah lapangan. Setelah itu pindah ketempat nongkrong. Selanjutnya U membawa W ke Pondok milik u di kecamatan betara, di situlah korban d setubuhi oleh U, B. E. Dan BA secara bergantian.

“Selanjutnya U membawa korban pindak kepondok abangnya U di dikecamatan betara, disitu korban kembali digilir.” terangnya.

READ NEW  Beli Handphone Dari Uang Hasil Curian, Pemuda Umur 22 Tahun di Bekuk Polisi.

Dari BAP korban dan pelaku, sebelum peristiwa persetubuhan terjadi, para pemuda dan korban tangah mabuk akibat menghisap lem.

“Para pelaku bisa dikenakan sangsi penjara Paling singkat 5 dan paling lama 15 th dan denda 15 milyar” tukasnya.

Kapolres menghimbau bagi 2 tersangka Segera menyerahkan diri dan bertangung jawab atas perbuatanya. Dan menghimbau masyarak untuk selalu memperhatikan anak anak agar tak menjadi korban

” kejadian ini terjadi juga di kehemdaki karna pengaru ngelem. Untuk itu orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan pergaulan anaknya.” Tukasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Motif Anak Bunuh Kedua Orang Tua di Teluk Nilau, Ini Kata Polisi

Daerah

Heboh Penemuan Mayat, Kapolres : Tidak Ada Tanda Di Aniaya

Daerah

Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV

Hukum

Sedang Asyik Ngumpul, Pemuda Ditanjabbar Nekat Menusuk Temannya Sendiri

Daerah

BreakingNews!! Seorang Buruh Di Muara Papalik Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kriminal

Ini Alasan Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta di Medsos

Daerah

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM

Daerah

Pemerkosaan Di Tempat Wisata, Sulaiman : Korban Lebih Banyak Dirumah Mengurung Diri