Tanjabbar.Genjambi.com – Launcing 74 Pekerjaan Langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Perkim Tanjabar) tersebut dewan mendesak untuk di tinjau ulang.
Anggota DPRD Tanjabar, Suprayogi mengatakan pihaknya meminta dewan untuk meninjau kembali proyek PL yang di tayangkan di laman LPSE milik perkim. “Tinjau ulang lagi, karena ada surat sekda,”katanya, Kamis (16/4/2020)
Yogi meminta agar hal itu kembali di rapatkan dengan sekda untuk mengambil langkah peninjauan kembali.
“Tinjau kembali, rapat dengan sekda lagi karena kepetingan corona lebih dari segalanya,”ujarnya
Menurutnya, harus melakukan pengerjaan 50 persen terlebih dahulu sebagaimana aturan yang ada. Baru, dilakukan selanjutnya.
“Yang jelas sudah ada aturan sekda 14 april 2020 harus di jalankan,”tandasnya
Untuk diketahui berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tertanggal 14 april 2020, Nomor 050/769/PBJ yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjab Barat serta para Camat tersebut salah satu poinnya yakni pada poin a menyebutkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diminta untuk menghentikan atau menunda melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh Jenis atau Bidang.
Surat yang dikeluarkan dan ditandatangani atas nama Bupati Tanjab Barat melalui Sekda Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi, M. Si itu memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Tanjab Barat yang membutuhkan aksi cepat
Namun, setelah surat tersebut keluar, Dinas Perkim Tanjabar malah melakukan launcing atau melakukan proses pengadaan barang dan jasa yakni berupa 74 paket Pengadaan Langsung (PL)
(Wis)