Tanjabbar.Genjambi.com – Seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat direncanakan bulan Januari 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kpud Tanjab Barat, bahwa pendaftaran calon PPK akan segera dilakukan. Dan saat ini masih mengunggu regulasi berupa PKPU RI.
Mengenai persyaratan, M Ilyas, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat mengatakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun dimungkinkan ada penegasan.
Sedangkan tahapannya yaitu seleksi administrasi, rekam jejak, membuat fakta integritas dan batas usia minimal pendaftar. Namun kuncinya setiap calon memiliki fakta integritas dan tidak berpihak pada calon.
“Kuncinya penyelenggara itu jangan bermain, kalau sudah berat sebelah itu bakal susah. Kuncinya integritas,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia, dalam syarat adminstrasi ada batasan usia yakni 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat serta tidak tergabung sebagai anggota Partai politik (Parpol).
Calon pendaftar juga harus menyertakan surat bebas narkoba dan berdomisili di wilayah kerja PPK-nya masing-masing.
Ilyas mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah bahwa jadwal perekrutan akan dilakukan per 1 Januari hingga 21 Maret 2020.
“Kalau sesuai jadwal, seleksi panitia pemilihan kecamatan dilaksanakan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020,” ujarnya.
Tahapan ujian tertulis kemudian wawancara. Kemungkinan dengan sistem CAT.
Meski demikian pihaknya masih menunggu Juknis dari KPU RI. namun berdasarkan tahun sebelumnya dapat dijadikan gambaran perekrutan. WNI, memiliki KTP Elektronik sesuai domisili
“Itu belum baku, soalnya regulasinya belum turun. Cuman persyaratannya itu tidak jauh beda dari sebelumnya,” tandasnya.