Tanjabbar.Genjambi.ID – DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Keempat dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Ranperda tentang RPJMD tahun 2021 — 2026, Selasa (24/8/2021)
Dalam Rapat Paripurna ini turut hadir Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE, Wakil Ketua I Ahmad Jahfar,SH, Wakil Ketua II H. Muh Sjafril Simamora, SH, Wakil Bupati Tanjabar Hairan, SH, Kepala OPD dan Forkompinda.
Ketua DPRD Tanjabbar H, Abdullah, SE mengatakan rapat paripurna kali ini membahas penyampaian laporan pansus DPRD atas pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026. Kemudian, pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Ranperda tentang RPJMD 2021-2026.
“Pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Ranperda tentang RPJMD Tanjabar 2021-2026,”katanya
Rapat ini kata dia, membahas Ranperda RPJMD Tanjabar 2021-2026 hal itu berdasarkan peraturan yang ada.
“Berdasarkan Peraturan tata tertib dewan nomor 2 tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020,”ujarnya.
Ketua DPRD Tanjabbar menyebutkan rapat paripurna kali ini menyetujui hasil rapat kerja pansus DPRD Tanjabbar tentang ranperda RPJMD 2021-2026 telah disempurnakan sesuai dengan hasil laporan pansus.
“Dapat disetujui menjadi peraturan daerah dan disetujui,”ujarnya.
Ketua menyebutkan rapat penyampaian laporan hasil kerja pansus DPRD, pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati.
“Atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Ranperda tentang RPJMD Tanjabar 2021-2026 tersebut selesai.”tutupnya.
(wis/dprd)