
Foto: ilustrasi
Tanjabbar.Genjambi.com -Pemerintah Pusat tengah melakukan pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik Covid-19. Hal ini mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar saat diminta menanggapi hal tersebut.
Ini dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi, Selasa (7/4). Ia menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah belum secara resmi memberikan untuk dilakukan penundaan. Namun katanya jika dilihat dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 wacana kemungkinan itu ada.
“Secara resmi belum. Tapi kemungkinan ada, karena prediksi APBN 2020 awal dengan Perpres yang baru itu mengacu Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang APBN, kalo di lihat dari strukturnya ada pengurangan kalo secara garis besar transfer ke daerah ada pengurangan,”jelas Sekda.
Ia menerangkan jika membaca aturan yang ada tersebut kemungkinan Gaji 13,14 dan THR ditunda atau memang tidak dibayarkan. Jika memang nantinya keputusan tersebut telah ditetapkan maka pihaknya akan melaksanakan itu.
Adapun nilai kemungkinan terkait dengan gaji 13 dan 14 ada sekitar Rp 10 sampai 25 miliar yang di potong, untuk ASN atau PNS yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
“Kalo memang tidak dibayarkan, untuk gaji 13 dan 14 itu sekitar Rp. 10 sampai Rp 25 miliar nilainya,” ungkapnya
(Redaksi)