Home / Daerah

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:34 WIB

Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Dititipkan di Lapas Tebo

 

Tebo.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menahan tiga orang tersangka korupsi pengerjaan proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 pada Rabu, 15 Juni 2022.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni, H. Ismail, pengusaha atau kontraktor proyek jalan tersebut. Kemudian Ir. Tetap Sinulingga, PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

“Ketiga tersangka kita tahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari 15 Juni 2022 sampai dengan Senin tanggal 04 Juli 2022. Ketiganya kita titipkan di rutan Lapas Kelas IIB Muara Tebo,” kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen, Ari Chandra Pratama, SH, Kamis, 16 Juni 2022.

READ NEW  Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Bawang Ilegal Dari Dabo Singkep

Ari berkata, kemungkinan akan ada upaya hukum dari keluarga ataupun penasehat hukum para tersangka yakni, melakukan praperadilan atas penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tebo.

Dijelaskannya, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka H.Ismail Ibrahim.

READ NEW  Integritas Harga Mati Bagi Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut Ari menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Berdasarkan pengaduan tersebut, timnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

“Hasil Puldata dan Pulbaket ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Selanjutnya, kata Ari, dilakukan ekspose terkait penetapan ketiga tersangka tersebut. Dari hasil ekspose diperoleh hasil bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, tersangka H. Ismail, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto.

“Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pengecekan kesehatan terhadap ketiga tersangka di Puskesmas Muara Tebo.”tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Duka Untuk 'Faiz Syah' Pahlawan Pemadam Api

Share :

Baca Juga

Daerah

Partai Gelora Lakukan Konsolidasi Partai Hingga PAC di Tanjab Barat

Daerah

MD KAHMI Tanjab Barat Akan Gelar Musda

Bencana

Tanah Longsor Kembali Terjadi di Kelurahan Senyerang

Daerah

Pengurus PABPDSI Tanjab Barat Periode 2022-2028 Resmi Dilantik

Daerah

Buaya Yang Resahkan Warga Desa Jatiemas Berhasil Ditangkap

Daerah

Polres Tanjabbar Sampaikan Angka Kriminalitas Mengalami Penurunan

Daerah

Pimpin Apel Pasukan, Guntur : Tak Ada Takbir Keliling, Sejumlah Titik Jalan Akan Kita Lakukan Penyekatan

Daerah

Gerakan Bagi Brosur Bahaya Covid-19 Dari Pemuda Tanjabbar