Home / Daerah

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:34 WIB

Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Dititipkan di Lapas Tebo

 

Tebo.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menahan tiga orang tersangka korupsi pengerjaan proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 pada Rabu, 15 Juni 2022.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni, H. Ismail, pengusaha atau kontraktor proyek jalan tersebut. Kemudian Ir. Tetap Sinulingga, PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

“Ketiga tersangka kita tahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari 15 Juni 2022 sampai dengan Senin tanggal 04 Juli 2022. Ketiganya kita titipkan di rutan Lapas Kelas IIB Muara Tebo,” kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen, Ari Chandra Pratama, SH, Kamis, 16 Juni 2022.

READ NEW  STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Kunjungan ke IAI SMQ Bangko

Ari berkata, kemungkinan akan ada upaya hukum dari keluarga ataupun penasehat hukum para tersangka yakni, melakukan praperadilan atas penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tebo.

Dijelaskannya, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka H.Ismail Ibrahim.

READ NEW  Meski Telah Diresmikan, Pedagang Sebut Pasar Baru Tidak Layak

Lebih lanjut Ari menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Berdasarkan pengaduan tersebut, timnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

“Hasil Puldata dan Pulbaket ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Selanjutnya, kata Ari, dilakukan ekspose terkait penetapan ketiga tersangka tersebut. Dari hasil ekspose diperoleh hasil bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, tersangka H. Ismail, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto.

“Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pengecekan kesehatan terhadap ketiga tersangka di Puskesmas Muara Tebo.”tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Wabup Amir Sakib Terima Kunjungan Tim Kajida Setjen Wantannas

Share :

Baca Juga

Daerah

Knpi Dan HNSI Tanjabbarat Ingin Pemerataan Dana CSR

Daerah

Harlah GP Ansor Ke-87, Ansor Dan Banser Betara Gelar Bakti Sosial

Daerah

Berikut Gaji dan Tunjangan Anggota Dprd Tanjab Barat Periode 2019 – 2024

Daerah

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Daerah

PPP Tanjab Barat Tak Persoalkan Kader Yang Pindah Partai

Daerah

Zakiah Resmi Pimpin MD Forhati Tanjab Barat

Daerah

Ahmad Jahfar Kembali Nahkodai KAHMI Tanjab Barat

Daerah

Tertipu Ada Pembagian Sembako, Berikut Penjelasan Pengurus Gerindra Tanjabbar