Home / Daerah

Selasa, 24 Desember 2019 - 01:59 WIB

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Berikan Remisi Natal Kepada 12 Narapidana

Tanjabbar.Genjambi.com – Memasuki Natal 2019 dan tahun baru 2020, 12 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB KualaTungkal mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi, mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM dan telah diterima.

Dia mengatakan, dari 25 narapidana yang beragama Kristen terdapat 12 orang mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

“Remisi Natal 2019 Lapas Klas II B Kuala Tungkal memberikan remisi untuk 12 narapidana.  Dan itu berdasarkan usulan yang kita berikan ke Kemenkumham,” katanya kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Setiap orang tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi red) yang berbeda beda. Besaran waktu remisi itu dianataranya 15 hari, 1 bulan, 1,15 hari.

“Satu narapida mendapatkan RK II (bebas),” ungkapnya.

Sebelumnya usulan remisi tersebut dalam memperingati perayaan Natal tahun 2019 dan tahun baru bagi 12 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Kuala Tungkal.

READ NEW  Tindak Lanjuti Perintah Bupati, Inspektorat Tanjabbar Periksa RSUD KH Daud Arif

Dengan pemberian ini, sebagai pelaksanaan pelayanan pembinaan, Haszuwan berharap mereka yang menerima remisi dapat membawa perubahan terhadap dirinya sendiri dengan bertobat.

“Hendaknya dengan pemberian remisi ini orang (warga binaan) dapat bertobat, menjadi orang baik. Menjadi warga negara yang patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

READ NEW  Webinar Literasi Digital, Kepala Bappeda dan Wakil Pimpinan BNI Beri Pencerahan tentang Tantangan Proses Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia

Kasi Binadik dan Giatja itu juga mengharapkan dengan pemberian remisi tersebut bisa memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.

“Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk meniadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

(Tim redaksi)

READ NEW  Breakingnews!! Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Sungsang Senyerang

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Hadiri Pra Musrenbang Kecamatan Kuala Betara

Daerah

Sejumlah Sekolah Tunggu Surat Edaran Pemkab Terkait Belajar Tatap Muka

Daerah

Terkait Tapal Batas, Pimpinan DPRD Tanjab Barat Temui Kemendagri

Daerah

Wabup Hairan : Jangan Coba-Coba Bakar Lahan

Daerah

Fraksi PDIP Tanjab barat Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

Daerah

Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola, Tubagus : Mari junjung Tinggi Sportivitas

Daerah

Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Daerah

DPC PDIP Tanjab Barat Serahkan Berkas Calon Legislatif