Home / Daerah

Selasa, 18 Januari 2022 - 09:50 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Tanjungtayas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kedua tersangka yang diduga pelaku pembunuhan Khairul Faili (20) yang ditemukan warga membusuk diperkebunan desa Tanjungtayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Selasa (04/01/2022) lalu. Akhirnya pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup.

Kedua tersangka tersebut yakni, Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (22) yang diamankan dirumah tersangka masing masing yang berada di Desa Pematangpauh Kecamatan Tungkal Ulu oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

READ NEW  Polres Tanjabbar Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2019

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Iptu Septia Intan Putri mengatakan bahwa motif kedua pelaku yakni ingin menguasai barang berharga milik korban dengan modus ingin menghantarkan korban kesuatu tempat kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Kedua pelaku awalnya melihat korban sedang sendirian bermain handpone kemudian mendekati korban yang ingin pergi ke Merlung, lalu kedua pelaku berniat untuk mengantarnya ke Merlung, awalnya korban tidak mau namun pelaku tetap mengajak akhirnya mereka berbonceng tiga menuju kearah Merlung. Ditengah perjalanan pelaku menurunkan korban berencana untuk menghabisi nyawa korban,”sebutnya. Selasa (18/01/2022).

Iptu Septia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut memang kerap melakukan tindak pidana pencurian maupun penjabretan handpnone, diketahui sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak tiga kali. Terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim, dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain.

“Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dengan pasal 365 ayat 3, pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Itu dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup, karena kedua pelaku pada saat meninggalkan korban sendirian sempat merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bertemu Komisi II DPR Provinsi, Yogi Minta Kesejahteraan Nelayan Ditingkatkan

Bencana

Awal Agustus TNI Polri Akan Duduki Zona Karhutla di Tanjabar, Bakar Lahan Siap Di Penjara

Daerah

Dua Warga Kecamatan Senyerang Hilang Diduga Terbawa Arus Sungai

Daerah

Pekan Depan Kejari Tanjab Barat Hadirkan Saksi Ahli Terkait Korupsi Jaringan Air Bersih

Daerah

Daftar Pilkades, Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

Daerah

Terkait Badan Layanan Umum Daerah RSUD Daud Arif, Yogi : Terbukti Hutang Sama Pihak Ketiga

Daerah

Polres Tanjabbar Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2019.

Daerah

EO Tungkal Project Di Periksa Polres Tanjab Barat