Home / Daerah

Senin, 16 Desember 2019 - 04:39 WIB

Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Berikut penjelasan BKPSDM Tanjabbar

Tanjabbar.Genjambi.com – Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi berkas tidak lengkap, kemudian nilai IPK tidak mencukupi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, melalui Ridwan, Kabid Pengadaan, Status PNS menyampaikan jumlah pelamar CPNS secara online mencapai 3221 peserta.

Dari jumlah itu, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2656 orang. Sedangkan untuk peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat 565 peserta.

READ NEW  Sejumlah Masyarakat Mulai Lakukan Mudik Lebih Awal

Disamping itu terdapat juga pelamar kosong hingga ditutupnya pendaftaran. Formasi yang kosong itu sebanyak 13 orang untuk mengisi sembilan formasi.

Formasi itu diantaranya Dr Gigi, Penyuluhan kesehatan masyarakat, senitarian, bidan terampil.  Untuk tenaga pendidik seperti Guru Bahasa Indonesia. Serta analisis kepegawaian untuk tenaga teknis.

READ NEW  Pengurus Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara Gelar Safari Ramadhan 1440 H/2019 M

Kosongnya pelamar pada formasi itu kemungkinan disebabkan lokasi kerja yang tidak sesuai harapan atau jauh dari pusat kota. Kemudian formasi yang diminta itu

Sementara untuk TMS itu, Gatot Suwarso, Kepala Bkpsdm Tanjab Barat mengatakan didominasi kelengkapan berkas peserta CPNS. Kelengkapannya seperti surat pernyataan dan lain sebagainya.

“Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian IPK pelamar tidak mencukupi,” kata Gatot penyebab TMS, Senin (16/12/2019).

Disampaikannya, alasan TMS peserta tersebut sudah ditampilkan pada akun masing masing peserta.

READ NEW  Gelar Sosialisasi, Bawaslu Tanjab Barat Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu 2024

Meski sudah TMS, peserta dapat melakukan klarifikasi apabila tidak menerimanya. Dan ada kemungkinan diterima jika alasan sesuai.

“Klarifikasi secara secara online terhadap alasan TMS yang di upload kepada akun yang bersangkutan. Masa sanggahan tanggal 16 – 19 Desember, melalui akun masing-masing,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Hari Adhiyaksa, Kejari Tanjab Barat Laksanakan Vaksin Untuk Masyarakat

Daerah

Polres Bersama Nakes Vaksin Para Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

Daerah

Knpi Dan HNSI Tanjabbarat Ingin Pemerataan Dana CSR

Daerah

Zakaria Ansori Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

Daerah

Sempat Dikira Tenggelam, Abdul Hamid Ditemukan Masih Hidup

Daerah

SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Daerah

DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Rapat Konsolidasi Dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor

Daerah

Pandemi Dan Kekerasan Seksual Pada Anak