Home / Daerah

Senin, 16 Desember 2019 - 04:39 WIB

Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Berikut penjelasan BKPSDM Tanjabbar

Tanjabbar.Genjambi.com – Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi berkas tidak lengkap, kemudian nilai IPK tidak mencukupi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, melalui Ridwan, Kabid Pengadaan, Status PNS menyampaikan jumlah pelamar CPNS secara online mencapai 3221 peserta.

Dari jumlah itu, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2656 orang. Sedangkan untuk peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat 565 peserta.

READ NEW  Safrial Serahkan Penghargaan Camat Teladan Berprestasi, Berikut Daftar Camat Teladan

Disamping itu terdapat juga pelamar kosong hingga ditutupnya pendaftaran. Formasi yang kosong itu sebanyak 13 orang untuk mengisi sembilan formasi.

Formasi itu diantaranya Dr Gigi, Penyuluhan kesehatan masyarakat, senitarian, bidan terampil.  Untuk tenaga pendidik seperti Guru Bahasa Indonesia. Serta analisis kepegawaian untuk tenaga teknis.

READ NEW  Jamaah Umrah Tanjab Barat Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Kosongnya pelamar pada formasi itu kemungkinan disebabkan lokasi kerja yang tidak sesuai harapan atau jauh dari pusat kota. Kemudian formasi yang diminta itu

Sementara untuk TMS itu, Gatot Suwarso, Kepala Bkpsdm Tanjab Barat mengatakan didominasi kelengkapan berkas peserta CPNS. Kelengkapannya seperti surat pernyataan dan lain sebagainya.

“Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian IPK pelamar tidak mencukupi,” kata Gatot penyebab TMS, Senin (16/12/2019).

Disampaikannya, alasan TMS peserta tersebut sudah ditampilkan pada akun masing masing peserta.

READ NEW  Gubernur Jambi Kunker Ke Tanjabbar, Safrial : Terima Kasih Bapak Fahrori

Meski sudah TMS, peserta dapat melakukan klarifikasi apabila tidak menerimanya. Dan ada kemungkinan diterima jika alasan sesuai.

“Klarifikasi secara secara online terhadap alasan TMS yang di upload kepada akun yang bersangkutan. Masa sanggahan tanggal 16 – 19 Desember, melalui akun masing-masing,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

MD Kahmi dan Forhati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Munas Ke-XI KAHMI di Palu

Daerah

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Daerah

HUT Tanjab Barat Ke-56, Ini Harapan Ketua DPRD Tanjab Barat

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Bupati Kawal Intruksi Kementrian Pertanian

Daerah

Berikut Besaran Zakat Fitrah Di Tanjabar

Daerah

Warga Tungkal Ilir Temukan Mayat Tanpa Identitas Yang Mulai Membusuk

Daerah

Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Lakukan Sidak Pasar

Daerah

Dampak Corona, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Mulai Lakukan Sidang Online