Home / Daerah

Senin, 16 Desember 2019 - 04:39 WIB

Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Berikut penjelasan BKPSDM Tanjabbar

Tanjabbar.Genjambi.com – Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi berkas tidak lengkap, kemudian nilai IPK tidak mencukupi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, melalui Ridwan, Kabid Pengadaan, Status PNS menyampaikan jumlah pelamar CPNS secara online mencapai 3221 peserta.

Dari jumlah itu, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2656 orang. Sedangkan untuk peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat 565 peserta.

READ NEW  Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan Tentang Menjadi Pemuda Pelopor Masyarakat Digital

Disamping itu terdapat juga pelamar kosong hingga ditutupnya pendaftaran. Formasi yang kosong itu sebanyak 13 orang untuk mengisi sembilan formasi.

Formasi itu diantaranya Dr Gigi, Penyuluhan kesehatan masyarakat, senitarian, bidan terampil.  Untuk tenaga pendidik seperti Guru Bahasa Indonesia. Serta analisis kepegawaian untuk tenaga teknis.

READ NEW  Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Bupati Kawal Intruksi Kementrian Pertanian

Kosongnya pelamar pada formasi itu kemungkinan disebabkan lokasi kerja yang tidak sesuai harapan atau jauh dari pusat kota. Kemudian formasi yang diminta itu

Sementara untuk TMS itu, Gatot Suwarso, Kepala Bkpsdm Tanjab Barat mengatakan didominasi kelengkapan berkas peserta CPNS. Kelengkapannya seperti surat pernyataan dan lain sebagainya.

“Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian IPK pelamar tidak mencukupi,” kata Gatot penyebab TMS, Senin (16/12/2019).

Disampaikannya, alasan TMS peserta tersebut sudah ditampilkan pada akun masing masing peserta.

READ NEW  Anwar Sadat : Kegiatan Yasinan OPD Ini Akan Kita Laksanakan Setiap Minggu

Meski sudah TMS, peserta dapat melakukan klarifikasi apabila tidak menerimanya. Dan ada kemungkinan diterima jika alasan sesuai.

“Klarifikasi secara secara online terhadap alasan TMS yang di upload kepada akun yang bersangkutan. Masa sanggahan tanggal 16 – 19 Desember, melalui akun masing-masing,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sibuk Dinas Luar Daerah Bupati Tanjab Barat Lupa Peringati 1 Muharram

Daerah

TNI Gelar Serbuan Vaksin, Tubagus : Masyarakat Sangat Antusias Mengikuti

Bencana

Dilanda Banjir, Akses Jalan Penghubung Desa Lubuk Bernai Terputus

Daerah

Pelaku Pemalsuan Account FB Atas Nama Kapolres Tanjabar Di Bebaskan

Daerah

Webinar Literasi Digital Tanjab Barat Beri Pencerahan Tentang Adaptasi Peserta Didik dan Guru Dalam Pembelajaran Digital

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Serahkan Sembako Dan Kartu Berobat Gratis

Daerah

Tolak KLB Demokrat, DPC Demokrat Tanjabbar Tetap Solid Dukung AHY

Daerah

Wakil ketua DPRD Tanjabarat Mulyani Siregar Apresiasi Kinerja Polri Dan TNI penangkapan Kelompok SMB