Tanjabbar.Genjambi.ID – Polres Tanjung Jabung Barat mengeluarkan intruksi larangan untuk pejabat dan personil kepolisian di Polres Tanjabbar untuk bepergian keluar kota. Intruksi ini diberikan mengingat kondisi zona wilayah Kabupaten Tanjabbar masuk dalam kategori Zona Merah.
Upaya ini dilakukan juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanjabbar. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, senin (7/6).
Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi disiplin bagi personil Polres Tanjabbar yang ketahuan bepergian ke luar kota. Instruksi ini akan berlaku sampai dengan kondisi di Kabupaten Tanjabbar membaik.
“Kita intruksikan larangan kepada seluruh pejabat dan personil dan anggota Polres Tanjabbar untuk tidak bepergian keluar kota kecuali memang ada hal khusus dan juga telah mendapat izin,”sampainya.
Kapolres meminta kepada seluruh pejabat dan personil untuk bisa menaati aturan ini. Disisi lain, Kapolres berharap seluruh pejabat dan personil bisa menjadi kader untuk sosialisasi pencegahan di setiap tempat tugas termasuk di lingkungan masyarakat.
“Sehingga kita harapkan sosialisasi dan upaya-upaya pencegahan yang di lakukan oleh Satgas bisa di laksanakan bersama dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya.
(wis)