Home / Daerah

Senin, 16 Desember 2019 - 04:39 WIB

Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Berikut penjelasan BKPSDM Tanjabbar

Tanjabbar.Genjambi.com – Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi berkas tidak lengkap, kemudian nilai IPK tidak mencukupi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, melalui Ridwan, Kabid Pengadaan, Status PNS menyampaikan jumlah pelamar CPNS secara online mencapai 3221 peserta.

Dari jumlah itu, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2656 orang. Sedangkan untuk peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat 565 peserta.

READ NEW  Bupati Anwar Sadat Launching Batik Khas Tanjab Barat

Disamping itu terdapat juga pelamar kosong hingga ditutupnya pendaftaran. Formasi yang kosong itu sebanyak 13 orang untuk mengisi sembilan formasi.

Formasi itu diantaranya Dr Gigi, Penyuluhan kesehatan masyarakat, senitarian, bidan terampil.  Untuk tenaga pendidik seperti Guru Bahasa Indonesia. Serta analisis kepegawaian untuk tenaga teknis.

READ NEW  Kampung Kerukunan Umat Beragama di Tanjab Barat Jadi Tujuan Roadshow Pertama Rombongan Kesbangpol se-Provinsi Jambi

Kosongnya pelamar pada formasi itu kemungkinan disebabkan lokasi kerja yang tidak sesuai harapan atau jauh dari pusat kota. Kemudian formasi yang diminta itu

Sementara untuk TMS itu, Gatot Suwarso, Kepala Bkpsdm Tanjab Barat mengatakan didominasi kelengkapan berkas peserta CPNS. Kelengkapannya seperti surat pernyataan dan lain sebagainya.

“Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian IPK pelamar tidak mencukupi,” kata Gatot penyebab TMS, Senin (16/12/2019).

Disampaikannya, alasan TMS peserta tersebut sudah ditampilkan pada akun masing masing peserta.

READ NEW  PPP Tanjab Barat Tak Persoalkan Kader Yang Pindah Partai

Meski sudah TMS, peserta dapat melakukan klarifikasi apabila tidak menerimanya. Dan ada kemungkinan diterima jika alasan sesuai.

“Klarifikasi secara secara online terhadap alasan TMS yang di upload kepada akun yang bersangkutan. Masa sanggahan tanggal 16 – 19 Desember, melalui akun masing-masing,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

HMI Komisariat Syariah Gelar Sosialisasi Bahaya TBC, HIV, dan AIDS

Daerah

Lakukan Pembinaan P2WKSS, Amir Sakib : Kita Lakukan Yang Terbaik Untuk Desa Tungkal 1

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Untuk 11 Kecamatan

Daerah

Bupati Minta Seluruh CPNS Miliki Tanggung Jawab Dan Bekerja Ikhlas

Daerah

Ayah Kandung di Tanjab Barat Diduga Cabuli Anak Sendiri

Daerah

Warga Tionghoa Di Kuala Tungkal Akan Rayakan Imlek Secara Sederhana

Daerah

Pengacara YPJ Ingatkan Pj Rektor dan Pertanyakan Langkah Dir Kelembagaan Kemendikbudristek

Daerah

Menuju WBK dan WBBM, Semua Pegawai Kejari Tanjabbarat Tanda Tangani Pakta Integritas