Home / Daerah

Senin, 3 Oktober 2022 - 09:49 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Untuk 11 Kecamatan

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kembali membuka pendaftaran untuk Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku untuk sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Hal ini diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tanjab Barat yang juga sebagai ketua pokja perekrutan Panwascam untuk pemilu tahun 2024, Hadi Siswa. Senin (3/10/2022)

“Kami melaksanakan perpanjangan pendaftaran hanya untuk sebelas kecamatan, dikarenakan belum terpenuhinya dua kali kebutuhan dan belum tercukupinya kuota 30 % keterwakilan perempuan di kecamatan tersebut” jelas Hadi.

Sebagaimana diketahui masa pendaftaran calon panwascam Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 21 s.d 27 september 2022, dan berdasarkan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :352/KP.01/K1/09/2022 tentang pembentukan Panwaslu Kecamatan, Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

READ NEW  Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan

a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

READ NEW  Efek Corona, Bawaslu Tanjabbarat Nonaktifkan Panwascam

b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakillan perempuan belum mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Lebih lanjut Hadi menghimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri. Sesuai jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 8 oktober 2022 pada jam kerja.

READ NEW  Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Kuala Tungkal, Dishub Himbau Utamakan Keselamatan

Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat secara resmi mengumumkan masa perpanjangan berdasarkan Pengumuman yang ditandatangani oleh ketua dan koordinator sekretariat Bawaslu Tanjab Barat, Nomor : 109/KP.01.00/K/JA-07/10/2022.

“Perpanjangan pendaftaran tersebut di antaranya di Kecamatan ; Tungkal Ilir, Bram Itam, Seberang Kota, Betara, Kuala Betara, Senyerang, Pengabuan, Tungkal Ulu, Batang Asam, Merlung dan Kecamatan Renah Mendaluh.”pungkasnya

(wis/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

PT LPPPI Gelar Vaksinasi ke 2 Bagi Keluarga Karyawan dan Mitra Kerja

Daerah

Pamit dengan Staf DPRD Tanjab Barat, Henrizal : Terima Kasih Semuanya

Daerah

Marcelo Bellah Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Daerah

Meluapnya Aliran Sungai di Tiga Kecamatan, Ini Tanggapan Pihak PT WKS

Daerah

Tekan Angka Inflasi, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Pasar Murah

Daerah

Berbeda Dari Safrial, Ini Alasan Sekda Tanjabbar Tidak Ikut di Vaksin

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Tinjau Ruang Kelas SD Negeri 13 Dusun Kebun yang Rusak

Daerah

Heboh Warga Kuala Tungkal Temukan Bayi Mengapung Di Sungai Pengabuan