Home / Daerah

Senin, 3 Oktober 2022 - 09:49 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Untuk 11 Kecamatan

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kembali membuka pendaftaran untuk Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku untuk sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Hal ini diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tanjab Barat yang juga sebagai ketua pokja perekrutan Panwascam untuk pemilu tahun 2024, Hadi Siswa. Senin (3/10/2022)

“Kami melaksanakan perpanjangan pendaftaran hanya untuk sebelas kecamatan, dikarenakan belum terpenuhinya dua kali kebutuhan dan belum tercukupinya kuota 30 % keterwakilan perempuan di kecamatan tersebut” jelas Hadi.

Sebagaimana diketahui masa pendaftaran calon panwascam Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 21 s.d 27 september 2022, dan berdasarkan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :352/KP.01/K1/09/2022 tentang pembentukan Panwaslu Kecamatan, Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

READ NEW  Breakingnews!! 9 Pria di Tanjabbar Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

READ NEW  Polres Tanjabbar Gelar Ngopi Manis Bersama Wartawan

b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakillan perempuan belum mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Lebih lanjut Hadi menghimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri. Sesuai jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 8 oktober 2022 pada jam kerja.

READ NEW  Jelang Dilantik, Ucapan Untuk Anwar Sadat - Hairan Mulai Bermunculan

Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat secara resmi mengumumkan masa perpanjangan berdasarkan Pengumuman yang ditandatangani oleh ketua dan koordinator sekretariat Bawaslu Tanjab Barat, Nomor : 109/KP.01.00/K/JA-07/10/2022.

“Perpanjangan pendaftaran tersebut di antaranya di Kecamatan ; Tungkal Ilir, Bram Itam, Seberang Kota, Betara, Kuala Betara, Senyerang, Pengabuan, Tungkal Ulu, Batang Asam, Merlung dan Kecamatan Renah Mendaluh.”pungkasnya

(wis/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Internal AKD, Jamal Darmawan Jabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjab Barat

Daerah

Menuju Smart City, Pemkab Tanjab Barat dan Polres Pasang CCTV di Area Publik

Daerah

Nelayan Tidak Bisa Melaut, HNSI Tanjabbar Bagi Sembako Kepada Nelayan

Daerah

Pemkab Tanjabbar Libatkan UMKM Untuk Membuat Masker Kain

Daerah

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tanjab Barat Ingatkan Kampanye Sehat dan Damai

Daerah

Tim Petir Polres Tanjabbar Berhasil Amankan Benur Senilai 20 M

Daerah

Diskoperindag Tanjab Barat Targetkan Pasar Yang Terbengkalai Segera Aktif Tahun 2022

Daerah

Diduga Korsleting Listrik pada Mesin Menjadi Penyebab Bus Terbakar di Batang Asam