Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kembali membuka pendaftaran untuk Calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku untuk sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Hal ini diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tanjab Barat yang juga sebagai ketua pokja perekrutan Panwascam untuk pemilu tahun 2024, Hadi Siswa. Senin (3/10/2022)
“Kami melaksanakan perpanjangan pendaftaran hanya untuk sebelas kecamatan, dikarenakan belum terpenuhinya dua kali kebutuhan dan belum tercukupinya kuota 30 % keterwakilan perempuan di kecamatan tersebut” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui masa pendaftaran calon panwascam Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 21 s.d 27 september 2022, dan berdasarkan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :352/KP.01/K1/09/2022 tentang pembentukan Panwaslu Kecamatan, Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakillan perempuan belum mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Lebih lanjut Hadi menghimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri. Sesuai jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 8 oktober 2022 pada jam kerja.
Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat secara resmi mengumumkan masa perpanjangan berdasarkan Pengumuman yang ditandatangani oleh ketua dan koordinator sekretariat Bawaslu Tanjab Barat, Nomor : 109/KP.01.00/K/JA-07/10/2022.
“Perpanjangan pendaftaran tersebut di antaranya di Kecamatan ; Tungkal Ilir, Bram Itam, Seberang Kota, Betara, Kuala Betara, Senyerang, Pengabuan, Tungkal Ulu, Batang Asam, Merlung dan Kecamatan Renah Mendaluh.”pungkasnya
(wis/*)