Home / Daerah / Kriminal

Minggu, 5 April 2020 - 02:15 WIB

Polres Tanjabbar Amankan Warga Riau Bersama Ribuan Ekor Burung

Tanjabbar.Genjambi.com– Kepolisian Tanjung  Jabung Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa burung yang dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi pada Sabtu malam (4/4). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (5/4).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sopir yang membawa burung yang merupakan satwa yang dilindungi tersebut di dalam sebuah mobil. Dijelaskan bahwa ini berhasil diamankan dalam giat cipta kondisi yang dilakukan personil Polres Tanjabbar di Jalan Lintas Timur Km. 138 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu.
Kegiatan cipta kondisi pada sabtu malam (4/4) sekira pukul 21.00 wib , dilaksanakan oleh Personil Polsek Tungkal Ulu dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dasep. Pada saat giat berlangsung, personil mencurigai salah satu Kendaraan jenis Avanza dari arah Pekanbaru menuju ke Jambi yang secara tiba-tiba berbalik arah kembali menuju Pekanbaru.
“Kemudian Iptu Dasep bersama dengan anggota melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Gemuruh Km 140,” jelas Kapolres
“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, diduga pelaku tertangkap tangan membawa satwa burung yang dilindungi, dan terdapat  tiga pasang Plat Nomor Polisi,”ungkapnya
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kapolres bahwa dalam hal ini pihaknya mengamankan pelaku yang membawa burung tersebut yakni Norman Widodo. Kata Kapolres berdasarkan identitas, Norman merupakan warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, Rengat Barat, Provinsi Riau.
“Barang bukti yang kita amankan mobil yang digunakannya, tiga plat nomor polisi, burung jenis Kacer 2 Ekor, Cucak Hijau 34 Ekor, Cucak Mini 45 Ekor, Kepondang 31 Ekor, Ciblek lebih kurang 300 Ekor, Gelatik Sumatera lebih kurang 300 Ekor, Kolibri lebih kurang 500 Ekor, Poksay Mandarin sebanyak 6 ekor,”pungkasnya
Adapun pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi. Yang mana Setiap Orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
“Kita saat ini mengamankan Pelaku, barang bukti dan akan kita periksa lebih lanjut,” tutupnya
(Redaksi)
READ NEW  Gelar Kegiatan Sosial, AIS Kuala Tungkal Donor Darah

Share :

Baca Juga

Daerah

Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Amrina : Kami Siap Kawal Pemilu

Daerah

DPRD Tanjabbar Anggap Bina Marga Tidak Profesional Kerjakan Jalan Lumahan-Margorukun

Daerah

DPD PKS Tanjab Barat Nyatakan Sikap Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Daerah

Rhoma Irama Ceramah Di Tanjabbarat, Catat Tanggalnya

Daerah

Imbas BBM, Tarif Speedboat Kuala Tungkal – Tembilahan Naik

Daerah

Ketua Gerbang Tani Tanjabbar Minta Pemkab Carikan Solusi Terkait Beras Di Senyerang

Daerah

KPU Tanjabbar Buka Seleksi PPK, PPS Dan KPPS Bulan Januari

Daerah

Darurat Covid 19, Kelulusan dan Kenaikan Siswa Siswi Tergantung Kebijakan Sekolah.