Home / Pemerintah

Sabtu, 4 Mei 2019 - 04:06 WIB

Pemkab Tanjabbar Kurangi Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.

Tanjabbar.GenJambi.Com – Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H.

Berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh BKPSDM Nomor : 850/SE/BKPSDM/V/2019 tentang ketentuan jam kerja tata cara pakaian dinas selama bulan suci ramadhan dan pemberian cuti di hari raya idul fitri 1440 H/2019 M.

“Jumlah jam kerja sehari bagi ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 8 jam sudah termasuk istirahat ,” demikian bunyi dalam surat edaran dari BKPSDM

READ NEW  Pemkab Tanjabbar Akan Rapat Soal Status Daerah, Kemungkinkan Akan di Tingkatkan Tangap Darurat Covid 19

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial Ms berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis surat edaran BKPSDM

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

READ NEW  Sempat Dinyatakan Hilang, Nur Asiah Ditemukan Dengan Kondisi Lemah

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: a). Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 15:00 wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12;30 WIB b). Hari Jumat masuk kantor jam 08:00 WIB dan pulang kantor 11:30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: a). Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 13:45 Wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12:30 Wib b). Hari Jumat masuk kantor pukul 07:00 Wib dan pulang kantor pukul 11:30 Wib. c). Hari sabtu masuk pukul 08:00 S/d 13:30 dengan jam istirahat 12:00 S/d 12:30 Wib.

READ NEW  Blanko E-KTP Di Tanjab Barat Habis, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Tanjabbarat

Sedangkan untuk cuti bersama hari raya idul fitri 1440 H/2019 M mulai tanggal 3,4 dan 7 juni, untuk masuk kerja kembali pada hari senin tanggal 10 juni 2019.

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial MS. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

4 Orang Positif Corona di Jambi, Johansyah : Pasien Berasal Dari Bungo, Tebo, Kerinci

Pemerintah

Pj. Sekda Yon Heri Hadiri Peringatan HBA ke 59

Daerah

Efek Corona, Bawaslu Tanjabbarat Nonaktifkan Panwascam

Daerah

Angkutan Penumpang diPelabuhan Roro Tutup Pertanggal 1 April Mendatang

Pemerintah

Bupati Safrial Pimpin Rapat Perdana Persiapan HUT RI ke 74 dan HUT Tanjab Barat ke 54 Tahun

Pemerintah

Yon Heri Resmi Jadi Pelaksana Harian Sekda Tanjung Jabung Barat.

Daerah

Sekda Tanjab Barat Rencanakan Alih Fungsi Perkantoran Yang Kosong

Daerah

Perceraian di Tanjab Barat Meningkat, Kebutuhan Ekonomi Jadi Faktor