Home / Pemerintah

Sabtu, 4 Mei 2019 - 04:06 WIB

Pemkab Tanjabbar Kurangi Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.

Tanjabbar.GenJambi.Com – Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H.

Berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh BKPSDM Nomor : 850/SE/BKPSDM/V/2019 tentang ketentuan jam kerja tata cara pakaian dinas selama bulan suci ramadhan dan pemberian cuti di hari raya idul fitri 1440 H/2019 M.

“Jumlah jam kerja sehari bagi ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 8 jam sudah termasuk istirahat ,” demikian bunyi dalam surat edaran dari BKPSDM

READ NEW  Fraksi - Fraksi DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial Ms berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis surat edaran BKPSDM

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

READ NEW  ASN Tanjabbar Terancam Tidak Dapat Gaji ke 13, 14 dan THR

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: a). Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 15:00 wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12;30 WIB b). Hari Jumat masuk kantor jam 08:00 WIB dan pulang kantor 11:30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: a). Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 13:45 Wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12:30 Wib b). Hari Jumat masuk kantor pukul 07:00 Wib dan pulang kantor pukul 11:30 Wib. c). Hari sabtu masuk pukul 08:00 S/d 13:30 dengan jam istirahat 12:00 S/d 12:30 Wib.

READ NEW  Pemkab Tanjab Barat Berdialog Mencari Solusi Terkait Sulitnya Penjualan Beras Di Senyerang

Sedangkan untuk cuti bersama hari raya idul fitri 1440 H/2019 M mulai tanggal 3,4 dan 7 juni, untuk masuk kerja kembali pada hari senin tanggal 10 juni 2019.

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial MS. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Minta Jalan Lintas Pengabuan-Senyerang Diperbaiki

Pemerintah

Wabup Amir Berikan Penilaian Lomba P2WKSS di Desa Mekar Alam

Pemerintah

Wabup Amir Sakib Hadiri Sosialisasi Ranperda Tentang APBD Perubahaan Tahun Anggaran 2019

Daerah

Penyaluran Beras Dampak Covid-19 Pemkab Tanjabbar Terkendala SOP

Pemerintah

Bupati Safrial Buka Acara Arakan Sahur 1440 H/2019 M.

Daerah

Dinas PMD Tanjabbar Gelar Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK)

Daerah

Yogi : Dimana Posko Yang Dikatakan Bupati

Daerah

KNPI Tanjabbar Berikan 210 Nasi Kotak Untuk Buruh Dan Tim Medis