Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:09 WIB

Masa Berlaku Paspor ABK Kapal PT BSP Habis, Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Sanksi

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Senin, (31/01/2022).

PT. BSP dikenakan denda sebab salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan, hal itu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjungjbung Timur Provinsi Jambi.

READ NEW  Hamdani : Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Semangat Bergotong Royong Mendukung Pemulihan Ekonomi

Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal, Edy Firyan, mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan dilapangan.

“Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kualatungkal, yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” ujarnya.

Sebagai penanggungjawaban atas sanksi tersebut kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

“Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini, kami berharap kepada seluruh penanggungjawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” tegasnya.

(wis)

READ NEW  Pimpin Apel Pasukan, Guntur : Tak Ada Takbir Keliling, Sejumlah Titik Jalan Akan Kita Lakukan Penyekatan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kesbangpol Tanjabbar Menggelar Bimtek Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol

Daerah

DPC PDIP Tanjab Barat Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Pemerintah

Pj. Sekda Yon Heri Hadiri Peringatan HBA ke 59

Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Tanjabbarat Berlakukan Jam Malam di Wilayah Tungkal Ilir

Daerah

KPU Tanjab Barat Gelar Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Daerah

Gubernur Jambi Kunker Ke Tanjabbar, Safrial : Terima Kasih Bapak Fahrori

Daerah

Ahmad Jahfar Resmi Dilantik Jadi Ketua MD KAHMI Tanjab Barat

Daerah

Jelang Gubernur Cup Jambi 2022, Tanjab Barat Siap Tampil Maksimal