Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:09 WIB

Masa Berlaku Paspor ABK Kapal PT BSP Habis, Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Sanksi

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT. Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Senin, (31/01/2022).

PT. BSP dikenakan denda sebab salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan, hal itu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjungjbung Timur Provinsi Jambi.

READ NEW  Kunker ke Imigrasi Kuala Tungkal, Kakanwil Kemenkumham Jambi : Pelayanan Sangat Baik

Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal, Edy Firyan, mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan dilapangan.

“Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kualatungkal, yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” ujarnya.

Sebagai penanggungjawaban atas sanksi tersebut kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

“Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini, kami berharap kepada seluruh penanggungjawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” tegasnya.

(wis)

READ NEW  Seorang Pria di Teluk Nilau Nekat Bunuh diri

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenag Tanjabbar Tunggu Intruksi Pusat Terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Daerah

Lapas Kelas II Kuala Tungkal Usulkan 265 Narapidana Mendapatkan Remisi Idul Fitri 2022

Daerah

Residivis Ditangkap Usai Bobol Rumah Warga Desa Jati Emas

Daerah

Rumah Restoratif Justice Kejari Tanjab Barat di Resmikan wakajati Jambi

Daerah

Kasus Begal Payudara Tak Kunjung Terungkap, KNPI Tanjabbar Pertanyakan Kinerja Polisi

Daerah

Ketua Fraksi PDI perjuangan Temui Pendemo Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah

Wabup Hadiri Rapat Koordinasi Camat Se-Provinsi Jambi Semester 1 Tahun 2019.

Daerah

Breakingnews!! Mayat Membusuk Hebohkan Masyarakat Desa Tanjung Tayas