Tanjabbar.GenJambi.com – perbuatan politik uang menjadi kejahatan demokrasi yang sulit dibuktikan, dan sulit menanganinya ketika masyarakat juga diam terhadap perilaku tersebut.
Hal itu disampaikan Aftizal, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi selepas kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Rangka Kilas Balik Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dan Menyongsong Pemilihan Tahun 2020, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bagian dalam persiapan menghadapai pemilihan kepala daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020 mendatang.
“Karena ini sudah memasuki tahapan pilkada, tentu kita singgung terkait persiapannya. Poin apa yang harus diketahui masyarakat terkait penanganan sengketa pemilu, maupun pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Dari pengalaman pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, pihaknya berharap Tanjung Jabung Barat tidak ada sengketa pemilu yang berujung pada gugatan.
Dia berpesan kepada Bawaslu Tanjab Barat agar memperkuat peran pengawasan dan pencegahan hingga ke tingkat desa.
Ketika ditanyai mengenai upaya pencegahan dan penanganan tindakan money politic yang masif, Afrizal mengatakan dengan penguatan internal.
“Upaya internal tentu kita menguatkan kapasitas jajaran pengawas, dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya permasalahan politik uang menjadi isu yang belum terselesaikan hingga saat ini. Sebab sulitnya menemukan alat bukti beserta saksinya.
“Perbuatan ini (money politic red) menjadi kejahatan demokrasi, kita juga sulit membuktikan, sulit menanganinya ketika masyarakat juga diam terhadap perilaku ini,” katanya.
Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tersebut menjadi bagian sosialisasi penanganan sengketa pemilu. (Tim redaksi)