Home / Daerah

Jumat, 14 Januari 2022 - 01:56 WIB

Kuasa Hukum Sarankan Mediasi Untuk Kepentingan Publik

JAMBI.Genjambi.ID – Konflik internal Kampus Universitas Batanghari (Unbari) antara pihak Yayasan dan Senat Unbari hingga saat ini masih berlanjut hingga sudah sampai ke ranah hukum. Badan Penyelenggara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melalukan laporan ke Polda Jambi, Selasa (11/01/2022) lalu.

Pihak Yayasan melaporkan Fachruddin Razi selaku pimpinan tertinggi kampus hijau itu, Rektor 4 periode selama 16 tahun lamanya. Selain itu, turut pula dilaporkan Bendahara Unbari, Zulyadaeni ke pihak berwajib.

Ketua Umum Yayasan, Camelia Hasip mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum terkait manuver dan politisasi yang terjadi di Unbari. Menurutnya, laporan ini merupakan usaha pihak Yayasan sebagai penyelenggara Unbari yang sah untuk menjaga kelangsungan, serta meningkatkan kredibilitas civitas akademika Unbari.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab yayasan kepada mahasiswa, alumni, dosen dan seluruh karyawan di Unbari. Yang jelas, hari ini yayasan menunjukkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan agar eksistensi Unbari terus berlangsung dan ini merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan kredibilitas Unbari. Ini juga merupakan tanggung jawab kami untuk masyarakat Jambi,” jelasnya.

Dijelaskan Camelia, Fachruddin Razi telah menjabat sebagai rektor selama 4 periode. Namun diakhir masa pengabdiannya, pria yang telah menjabat selama 16 tahun itu ngotot untuk mempertahan jabatan sebagai rektor lalu bermanuver dan mempolitisasi Unbari, yang pada akhirnya mengancam eksistensi Unbari.

READ NEW  Tanjab Barat Kebut Serapan Anggaran APBD, Target Akhir Tahun Selesai 100 Persen

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, DR. Firman Wijaya mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi kasus hukum yang berlaku. Namun, menurutnya permasalahan ini sebaiknya diselesaikan dengan mediasi tidak perlu sampai ke ranah hukum.

“Unbari ini untuk kepentingan publik bukan privasi, sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi tidak perlu sampai ke ranah hukum,” katanya, Kamis (13/01/2022) sore.

Menurutnya, biarkan proses hukum yang sudah masuk bergulir. Yang jelas, perlu pemikiran yang luas untuk menyelesaikan persoalan ini. Persoalan pendidikan yang harus diutamakan, karena ini kampus, banyak kepentingan publik di dalamnya.

“Soal laporan, ya pertanyaannya apa tepat menarik persoalan privat atau memprivatisasi kepentingan publik. Apalagi di akta sudah dijelaskan, pendirinya juga masih hidup tidak mengklaim kok. Ini soal moral saja,” ucapnya.

Selain itu, banyak persoalan hukum yang akan muncul bila laporan tersebut tetap dilanjutkan. Kepentingan publik di dalamnya, seperti pendidikan Mahasiswa dan proses wisuda akan terkena imbas bila ini dibiarkan berlarut-larut.

“Kita juga berharap Kapolda dapat sangat bijak menghadapi laporan tersebut. Bagaimana kampus jadi ajang sengketa. Kepentingan civitas akademika harus diutamakan. Kalau persoalan bergulir, mahasiswa mau wisuda terus siapa yang mau nandatangani ijazah mereka,” tambahnya.

Kuasa Hukum dari luar Jambi ini ditunjuk sebagai orang yang akan mewakili pihak Unbari diranah hukum, ia juga merupakan staf ahli Wakil Presiden RI ini, mengaku siap mendampingi pihak Yayasan.

“Kita lihat saja nanti, apakah ini sesuai dengan apa yang dilaporkan dengan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Saya rasa ini masalah internal individu yang dibawa ke ranah publik dan bakal merugikan civitas akademika di Unbari,” ungkapnya.

Menurutnya, meski proses hukum akan tetap berjalan, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjajaki proses mediasi antara kedua belah pihak. Sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan mahasiswa yang dalam proses menempuh pendidikan.

“Selain mediasi, saya juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini yang saya nilai juga merupakan pemilik aset Unbari harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut, karena bila merujuk terhadap pembentukkan awal yayasan, ada nama-nama pemimpin Jambi di dalamnya,” sebutnya.

Berdasarkan rekam jejak pendirian, pemerintah merupakan salah satu inisiator berdirinya yayasan tersebut. Persoalan ini bisa diselesaikan jika dikembalikan kepada pendiri, unsur pemerintah. Semacam dualisme dan perbedaan tafsir soal akta maka pemerintah secara moril perlu mengambil alih. (Wis)

READ NEW  Kejati Jambi Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pertama di Merangin

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT Tanjab Barat Ke-56, Ini Harapan Ketua DPRD Tanjab Barat

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023.

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Akan Buka Pendaftaran Anggota Panwascam

Daerah

BAZNAS Tanjab Barat Gelar Khitanan Masal

Daerah

Berikut Gaji dan Tunjangan Anggota Dprd Tanjab Barat Periode 2019 – 2024

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Tren Pekerjaan dan Usaha di Dunia Digital

Daerah

Baru Sehari Berjualan, Masyarakat Keluhkan Pasar Rakyat Sungai Saren

Daerah

HMI Komisariat Syariah Terus Gencarkan Sosialisasi Bahaya TBC, HIV dan AIDS