Home / Daerah

Senin, 31 Januari 2022 - 12:53 WIB

Kuasa Hukum Budi Azwar Belum Terima Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi

Tanjabbar.Genjambi.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan memperberat hukuman Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan Pengadilan Tinggi Jambi meperberat hukuman Budi Azwar. Hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

“Hukuman pidananya yang di tambah 2 bulan sama majelis hakim,” katanya pada Selasa (25/1/2022)

Terkait penambahan hukuman yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, kuasa hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima salinan surat yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi tersebut.

“Belum tau pak, Kita juga blm mendapatkan salinan putusan nya dari PT JAMBI.” Ujar Simbolon, Senin (31/1/2022)

Lebih lanjut apa yang akan dilakukan kedepan untuk klien nya apabila di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, Simbolon belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

“Kita belum pelajari pertimbangan hakim nya apa, jadi belum bisa komentar bang.” Singkatnya

Terdakwa Budi Azwar yang merupakan anggota DPRD Tanjab barat tersangkut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ)

READ NEW  Hari Laut Sedunia, Yogi : Gotong Royong Menjaga Laut Untuk Generasi Penerus

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Daerah

Budidaya Kepiting Soka di Kuala Tungkal

Daerah

Pelatih Sepakbola di Tanjabbar Sodomi Anak Dibawah Umur

Daerah

KPU Tanjab Barat Gelar Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Daerah

Bupati Tanjab Barat Buka Launching Pendataan Keluarga Tahun 2021

Daerah

Masker Kain Gratis Sudah Mulai Dijahit Oleh UMKM Tanjabbar

Daerah

Pemasangan Pipa Baru Jadestone Energy Akan Dilaksanakan Tahun 2022

Daerah

Sekda Tanjabbar Ingatkan ASN Terapkan Protokol Kesehatan