Home / Daerah

Senin, 31 Januari 2022 - 12:53 WIB

Kuasa Hukum Budi Azwar Belum Terima Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi

Tanjabbar.Genjambi.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan memperberat hukuman Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan Pengadilan Tinggi Jambi meperberat hukuman Budi Azwar. Hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

“Hukuman pidananya yang di tambah 2 bulan sama majelis hakim,” katanya pada Selasa (25/1/2022)

Terkait penambahan hukuman yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, kuasa hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima salinan surat yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi tersebut.

“Belum tau pak, Kita juga blm mendapatkan salinan putusan nya dari PT JAMBI.” Ujar Simbolon, Senin (31/1/2022)

Lebih lanjut apa yang akan dilakukan kedepan untuk klien nya apabila di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, Simbolon belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

“Kita belum pelajari pertimbangan hakim nya apa, jadi belum bisa komentar bang.” Singkatnya

Terdakwa Budi Azwar yang merupakan anggota DPRD Tanjab barat tersangkut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ)

READ NEW  Paguyuban Sinar Mas Jambi Kunjungi Panti Sosial "Budi Luhur"

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

KNPI Tanjabbar Berikan 210 Nasi Kotak Untuk Buruh Dan Tim Medis

Daerah

Ratusan Buruh PT Inti Indosawit Subur Mogok Kerja Terkait Upah

Daerah

Hari Kebangkitan Nasional, H Abdullah : Bersatu Dan Bergotong Royong Lawan Pandemi

Daerah

Di Isukan Maju Pilkada 2024, Mulyani : Kita Fokus Pileg 2024

Daerah

Anggota DPRD Tanjab Barat Iqbal Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Desa

Daerah

Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Dasar CPNS Tanjabbar

Daerah

Integritas Harga Mati Bagi Penyelenggara Pemilu

Daerah

PBSI Tanjab Barat Lepas Atlet Ikuti Kejurprov di Merangin