Home / Daerah

Senin, 31 Januari 2022 - 12:53 WIB

Kuasa Hukum Budi Azwar Belum Terima Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi

Tanjabbar.Genjambi.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan memperberat hukuman Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan Pengadilan Tinggi Jambi meperberat hukuman Budi Azwar. Hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

“Hukuman pidananya yang di tambah 2 bulan sama majelis hakim,” katanya pada Selasa (25/1/2022)

Terkait penambahan hukuman yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, kuasa hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima salinan surat yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi tersebut.

“Belum tau pak, Kita juga blm mendapatkan salinan putusan nya dari PT JAMBI.” Ujar Simbolon, Senin (31/1/2022)

Lebih lanjut apa yang akan dilakukan kedepan untuk klien nya apabila di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, Simbolon belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

“Kita belum pelajari pertimbangan hakim nya apa, jadi belum bisa komentar bang.” Singkatnya

Terdakwa Budi Azwar yang merupakan anggota DPRD Tanjab barat tersangkut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ)

READ NEW  Tampil Indah Dengan Warna, Pelabuhan WFC di Padati Pengunjung

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pekan Depan Kejari Tanjab Barat Hadirkan Saksi Ahli Terkait Korupsi Jaringan Air Bersih

Daerah

Reses Tahap III, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Bojo

Daerah

PPDB SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Terapkan Sistem Online dan Offline

Daerah

Safrial Tinjau Lokasi Pencarian Korban Tenggelam Sungai Saren

Daerah

Lapas Kuala Tungkal Fasilitasi Kunjungan Warga Binaan Permasyarakatan Secara Virtual

Daerah

ODP Ditanjabbar Menjadi 10 Orang, 1 PDP Dipulangkan

Daerah

HMI Komisariat Syariah Terus Gencarkan Sosialisasi Bahaya TBC, HIV dan AIDS

Daerah

Perjuangan Sahir Di Tengah Pandemi