Home / Daerah

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:32 WIB

Revisi UU Minerba: Edi Purwanto Desak Hentikan Penggunaan Jalan Umum untuk Tambang

 

Jakarta.Genjambi.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto memberikan pernyataan tegas terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang yang selama ini menjadi sumber konflik sosial di berbagai wilayah. Menurutnya, dalam Revisi Undang-Undang Minerba harus ditegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan tanpa pandang bulu dan tawar menawar.

“Kebijakan terkait jalan khusus tambang dalam UU Minerba perlu diperkuat. Revisi UU Minerba harus memastikan pembangunan jalan khusus menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar dan kewajiban membangun jalan khusus benar-benar dijalankan,”ujarnya.

Edi Purwanto menyoroti bahwa dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya. Namun, implementasinya di lapangan masih lemah, sehingga kendaraan tambang tetap diizinkan menggunakan jalan umum dengan alasan belum selesainya pembangunan jalan khusus.

“Penggunaan jalan umum ini jelas menimbulkan masalah. Selain merusak jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan berat, situasi ini juga terbukti menimbulkan konflik sosial, dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Kita harus pastikan revisi UU Minerba ini mencakup aturan yang lebih ketat, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegasnya.

Anggota Badan Legislatif DPR RI ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan jalan khusus tambang. Ia mengusulkan agar revisi UU Minerba memberikan aturan yang konkret kaitan batas waktu pembangunan jalan khusus tambang oleh perusahaan, disertai dengan sanksi tegas jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban.

“Saya juga mengusulkan harus ada penekanan kaitan pembatasan ketat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, hanya dalam kondisi darurat dan dengan kompensasi yang jelas untuk perbaikan infrastruktur. Selain itu juga harus ada tim pengawasan terpadu oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan,”usulnya.

Selama ini kata Edi Purwanto, kendaraan tambang yang melintasi jalan umum telah mengakibatkan kerusakan masif pada infrastruktur, terutama jalan kabupaten dan provinsi, satu diantaranya di Provinsi Jambi sebagai daerah pemilihannya. Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini menyebut bahwa dengan kondisi tersebut, memaksa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan.

“Selain itu, polusi debu, kebisingan, dan peningkatan kecelakaan menjadi dampak lain yang dirasakan masyarakat. Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang. Perusahaan tambang tidak boleh hanya fokus pada keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan,” tambah Edi.

Pada kesempatan ini, Edi Purwanto juga menyebut bahwa semangat seluruh anggota Baleg DPR RI adalah bagaimana Revisi UU Minerba ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan, tanpa menghambat investasi di sektor tambang sekaligus memastikan keberlanjutan industri tambang yang bertanggung jawab.

READ NEW  Bupati Tanjab Barat Perintahkan Dinas Terkait Perbaiki Halte Yang Rusak

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Isu Jual Beli Jabatan, Jubir Pemkab : Itu Tidak Benar, Kalau Ada Bukti Segera Laporkan

Daerah

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Berikan Remisi Natal Kepada 12 Narapidana

Daerah

6 Kasus Tindak Pidana Khusus Berhasil Di Selesaikan Oleh Polres Tanjab Barat Selama 2021

Daerah

Lapas Kuala Tungkal Usulkan Remisi 348 WBP

Daerah

Kegiatan Upacara Bendera Ditanjabbar Dibatasi

Daerah

Jadi Temuan BPK, Kendaraan Dinas di Tanjab Barat Diperiksa

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Menjadi Pelopor Masyarakat Digital yang Taat Hukum

Daerah

Ruang Isolasi RSUD Daud Arif Belum Siap Digunakan Pasien Covid-19