Home / Daerah / Ekonomi

Selasa, 5 Juli 2022 - 10:23 WIB

Penyaluran Pupuk Subsidi di Tanjab barat Dilakukan Dua Kali

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) di lakukan dua kali dalam setahun salah satu syarat menjadi penerima harus sebagai kelompok tani yang sudah terdaftar.

Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultural Kabupaten Tanjab Barat, Zainudin mentakan terkait penerima pupuk subsidi tidak semua petani bisa menerima pupuk tersebut. Bahkan, kelompok tani juga tidak bisa begitu saja menerima. Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

“Ada sepsifikasi khusus kelompok tani yang menerima yang jelas mereka yang mengajukan di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Tani yang di input jadi yang tidak input ya tidak terima,” katanya, Selasa (5/7/2022)

READ NEW  Desa Tungkal I Juara Lomba P2WKSS Tingkat Kabupaten Tahun 2019

Penyalurannya kata Zainudin melalui mekanisme yang begitu panjang. Mulai dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Perdangangan (Peirndag) Tanjab Barat selalu penyalur hingga ke petani. Semua itu dilakukan untuk pencapaian tepat sasaran.

“Mulai dari penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Tani diteruksan ke pengecer kemudian diteruksan ke petani,” ujarnya.

Zainudin menegaskan saat ini tidak adalagi penyaluran pupuk subsidi ke perorangan. Semuanya, melalui kelompok tani. Itupun yang sudah terdaftar dan resmi.

READ NEW  Satu Unit Bedeng di Batangasam Habis Terbakar

“Apalagi yang perseorangan itu tidak bisa, sekarang ini tidak ada lagi yang perorangan harus bentuk perkelompok,” ungkapnya.

Saat ditanya berapa banyak jumlah kelompok tani yang menerima ? Zainudin mengaku dirinya tidak ingat. Lebih baik langsung beryanya ke Dinas Koperasi, Umkm, dan Perindag. Mereka, kata dia lebih tau sebab mereka selaku yang menyalurkan.

“Klarifikasi ke dinas Perindag, kalau tidak keperindak langsung ke kecamatan. Sebenarnya kami hanya sebagai pemakai penyalur dan distribusi ada di perindag,” ucapnya.

Dia menegaksan penyaluran pupuk dilakukan selama dua kali dalam setahun. Pertama kata dia, pada awal tahun dan pertengahan tahun.

“Sejauh ini RDKK dua kali awal dan pertengahan dua musim di awal awal tahun sama pertengahan.” Tandasnya

(wis)

READ NEW  Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Tanjabbar Sudah Terima Berkas SPDP Kasus Karhutla

Daerah

IWO Silahturahmi ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

Daerah

Tersangka Kasus Persetubuhan Di Betara, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Daerah

H-2, Pemudik di Sejumlah Pelabuhan Kuala Tungkal Melonjak Drastis

Daerah

Pengusaha Karangan Bunga Di Tanjabbar Banjir Omset Jelang Pelantikan Anwar Sadat – Hairan

Daerah

Sukses Gelar Jalan Santai di Merlung, Masyarakat : Terima Kasih Bang Dudi dan Karang Taruna

Daerah

Mobil Dinas Pemkab Tanjab Barat Mulai Di Pasang Stiker

Daerah

Tolak KLB Demokrat, DPC Demokrat Tanjabbar Tetap Solid Dukung AHY