Tanjabbar.Genjambi.ID – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) di lakukan dua kali dalam setahun salah satu syarat menjadi penerima harus sebagai kelompok tani yang sudah terdaftar.
Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultural Kabupaten Tanjab Barat, Zainudin mentakan terkait penerima pupuk subsidi tidak semua petani bisa menerima pupuk tersebut. Bahkan, kelompok tani juga tidak bisa begitu saja menerima. Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
“Ada sepsifikasi khusus kelompok tani yang menerima yang jelas mereka yang mengajukan di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Tani yang di input jadi yang tidak input ya tidak terima,” katanya, Selasa (5/7/2022)
Penyalurannya kata Zainudin melalui mekanisme yang begitu panjang. Mulai dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Perdangangan (Peirndag) Tanjab Barat selalu penyalur hingga ke petani. Semua itu dilakukan untuk pencapaian tepat sasaran.
“Mulai dari penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Tani diteruksan ke pengecer kemudian diteruksan ke petani,” ujarnya.
Zainudin menegaskan saat ini tidak adalagi penyaluran pupuk subsidi ke perorangan. Semuanya, melalui kelompok tani. Itupun yang sudah terdaftar dan resmi.
“Apalagi yang perseorangan itu tidak bisa, sekarang ini tidak ada lagi yang perorangan harus bentuk perkelompok,” ungkapnya.
Saat ditanya berapa banyak jumlah kelompok tani yang menerima ? Zainudin mengaku dirinya tidak ingat. Lebih baik langsung beryanya ke Dinas Koperasi, Umkm, dan Perindag. Mereka, kata dia lebih tau sebab mereka selaku yang menyalurkan.
“Klarifikasi ke dinas Perindag, kalau tidak keperindak langsung ke kecamatan. Sebenarnya kami hanya sebagai pemakai penyalur dan distribusi ada di perindag,” ucapnya.
Dia menegaksan penyaluran pupuk dilakukan selama dua kali dalam setahun. Pertama kata dia, pada awal tahun dan pertengahan tahun.
“Sejauh ini RDKK dua kali awal dan pertengahan dua musim di awal awal tahun sama pertengahan.” Tandasnya
(wis)