Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Hadiri Tasyakuran Pondok Pesantren AT Tibyan, Bupati Sampaikan Program Pelayanan Kesehatan

Share :

Baca Juga

Daerah

PMA Dan PMDN di Kabupaten Tanjabbar Alami Peningkatan

Daerah

TNI Gelar Serbuan Vaksin, Tubagus : Masyarakat Sangat Antusias Mengikuti

Daerah

Warga Pengabuan Di Tangkap Terkait Buka Lahan Dengan Cara Dibakar

Daerah

Safrial Pimpin Upacara Peringatan HUT Bank 9 Jambi

Daerah

Diskoperindag Tanjab Barat Bubarkan 116 Koperasi Tak Aktif

Daerah

Kapolres Tanjabbar Jadi Orang Pertama Yang Divaksin

Daerah

Masyarakat Kaget Dengan Tarif PDAM Tirta Pengabuan Yang Naik

Daerah

Kohati Tanjab Barat Sukses Gelar Seminar Keperempuan