Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Selain Ucapkan Selamat, DPC Dan Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar Siap Kawal Kebijakan Bupati Terpilih

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV

Daerah

Terkait Kenaikan Harga BBM, Besok HMI Tanjab Barat Akan Geruduk Kantor DPRD

Daerah

Meski Tak Lolos, Tanjab Barat Akan Tampil Maksimal Lawan Kota Jambi di Laga Terakhir

Daerah

HMI Komisariat Syariah Gelar Sosialisasi Bahaya TBC, HIV, dan AIDS

Daerah

H. Abdullah : TNI Telah Banyak Membantu Saat Pandemi

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Untuk 11 Kecamatan

Daerah

Pergantian Tahun Baru di Kuala Tungkal, Lancar Dan Aman

Daerah

Program Jaksa Menyapa, Kejari Tanjab Barat Dialog Lewat Radio