Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Sinergi Polres Tanjab Barat dan MUI Tanjab Barat untuk Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Share :

Baca Juga

Daerah

Sempat Hilang Selama Tiga Hari, Elpani Di Temukan Tidak Bernyawa

Daerah

Kejati Jambi Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa

Daerah

Pemkab Tanjabbar Sudah Surati Kementrian Terkait Penutupan Pelabuhan Roro

Daerah

Sebanyak 148 ASN Tanjab Barat Pensiun Tahun 2021

Daerah

Sinergi Polres Tanjab Barat dan MUI Tanjab Barat untuk Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Daerah

PT LPPPI Salurkan Minyak Goreng Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

Bencana

Awal Agustus TNI Polri Akan Duduki Zona Karhutla di Tanjabar, Bakar Lahan Siap Di Penjara

Daerah

DPC PDIP Tanjab Barat Siap Menangkan Ganjar Pranowo