Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  151 Orang Daftar Panwascam di Bawaslu Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Daerah

Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Dititipkan di Lapas Tebo

Daerah

Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan: Capres Tak Perlu Bimbang, Pesan Presiden Ojo Kesusu

Daerah

Pelatih Sepakbola di Tanjabbar Sodomi Anak Dibawah Umur

Daerah

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Daerah

Ke Mekah Pakai Sepeda, Fauzan : Saya Sudah Niatkan Ini Hanya Untuk Ibadah

Daerah

Ketua Tim Pemenangan Cici – Muklis Terus Lakukan Sosialisasi Pemenangan

Daerah

Aktivis Buruh Soroti UMK Tanjung Jabung Barat

Daerah

EO Tungkal Project Di Periksa Polres Tanjab Barat