Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  BEM Fakultas Hukum Unbari Jambi Resmi Dilantik

Share :

Baca Juga

Daerah

Kerja Sama Dengan Provinsi Riau. Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah : Semoga Kerjasama Ini Dapat Berjalan Disemua Lini

Daerah

Ketua HNSI Tanjab Barat Berharap Ada Penambahan Kouta BBM Bagi Nelayan

Daerah

Buaya Yang Resahkan Warga Desa Jatiemas Berhasil Ditangkap

Daerah

Guntur : Kepala Desa Harus Komitmen Untuk Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Daerah

Kapal Bronut Tourism Jadi Destinasi Wisata Paling Diminati Saat Libur lebaran

Daerah

Prihatin Akan Kerusakan Jalan, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Angkat Bicara

Daerah

Turnamen Voli Desa Adi Purwa di Buka Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Hitung Kerugian Terkait Pondasi Jembatan Yang Dihantam Kapal