Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Jaring Atlet E-sport, ESI Tanjab Barat Gelar Turnamen Game Online

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Akan Terjunkan Tim Kesehatan Hewan

Daerah

Bupati Tanjab Barat Akan Agendakan Rapat Internal Soal Batas Daerah

Daerah

Momentum 10 Muharram 1444 H, KOSERBU Kembali Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

Daerah

Berikut Nama Pejabat Eselon II Yang Dilantik Bupati Tanjab Barat

Daerah

Nelayan Tidak Bisa Melaut, HNSI Tanjabbar Bagi Sembako Kepada Nelayan

Daerah

Curah Hujan Tinggi, Desa Sungai Baung Terendam Banjir

Daerah

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM

Daerah

Sejumlah Masyarakat Mulai Lakukan Mudik Lebih Awal