Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Progam Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tanjabbarat Datangi SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Share :

Baca Juga

Daerah

Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Vaksinasi Bagi ASN dan Warga Binaan

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Sebut Keterangan Korban Dugaan Pencabulan Anak Berubah-ubah

Daerah

Guntur : 10 Desa Berpotensi Sebagai Jalur Penyelundupan Benur Dan Narkoba

Daerah

Rapat Internal AKD, Satria Tubagus Diamanahkan Jadi Sekretaris Komisi II DPRD Tanjab Barat

Daerah

Sosial Distacing, Jadi Alasan Perindag Tanjabar Hentikan Operasi Pasar Murah

Daerah

Rayakan HUT Megawati ke- 79, DPC PDI Perjuangan Tanjung Jabung Barat Gelar Aksi Menanam Pohon Mangrove

Daerah

Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kedatangan Tim Penilai Verifikasi Lapangan

Daerah

Sambut Hari Adhiyaksa, Kejari Tanjab Barat Laksanakan Vaksin Untuk Masyarakat