Home / Daerah

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:12 WIB

Kapal RS Apung Milik DPP PDIP Bersandar di Kuala Tungkal Adakan Pengobatan Gratis

 

Tanjabbar.Genjambi.ID –  Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, DPC PDI Perjuangan kabupaten Tanjung Jabung barat Menggelar pengobatan Gratis untuk masyarakat kabupaten Tanjung Jabung barat mulai tanggal 6-8 Agustus.

Pengobatan gratis tersebut bekerjasama dengan Kapal rumah sakit apung mahayati PDI Perjuangan.

READ NEW  DPD PDIP Jambi Rayakan HUT ke 51 dengan Semangat Menangkan Pileg dan Pilpres

Ketua pelaksana pengobatan gratis tersebut, hasmely Hasan mengatakan mulai besok DPC PDI Perjuangan bekerjasama dengan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi dan DPP PDI Perjuangan menggelar pengobatan gratis untuk seluruh masyarakat kabupaten Tanjung Jabung barat.

“InsaAllah besok kita adakan pengobatan gratis untuk seluruh masyarakat di rumah sakit apung mahayati, kegiatan tersebut dilaksanakan di pelabuhan Marina Kuala Tungkal,” ucapnya

Lebih lanjut hasmely mengatakan masyarakat hanya cukup membawa KTP untuk mendaftar di rumah sakit apung mahayati.

READ NEW  Melalui Musik, HMI Tanjabbar Galang Dana Korban Kebakaran Pangkal Duri.

Dengan adanya agenda tersebut, hasmely berharap apa yang dilakukan itu tentunya bisa membantu masyarakat sekitar

“Kita berharap masyarakat tanjung Jabung barat bisa terbantukan dan menjadi lebih sehat lagi kedepannya,” pungkasnya.

(wis)

READ NEW  Laga penentu Grup A, Tanjab Barat Siap Bermain Habis-Habisan

Share :

Baca Juga

Daerah

Bantuan Untuk Syaiful Penderita Tumor Kaki Terus Mengalir

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Tanjab Barat

Daerah

Pelaksanaan Muscab IKAMI Sulsel Tanjab Barat Di Pertanyakan

Daerah

Kemenag Tanjab Barat Himbau Masyarakat Segera Membayar Zakat

Daerah

Wanita di Betara Meninggal Ditelan Ular Piton

Daerah

Penyaluran Beras Dampak Covid-19 Pemkab Tanjabbar Terkendala SOP

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke-57

Daerah

KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tidak Penuhi Hak Konsumen Terkait Lampu Mati