Home / Daerah

Senin, 20 April 2026 - 17:32 WIB

Lapas Kelas II A jambi Laksanakan Pemberian Hak Integrasi

JAMBI.Genjambi.ID – Harapan dan kesempatan kedua kembali terbuka bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada Senin, 20 April 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan pemberian hak integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat kepada dua orang warga binaan.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh haru di Griya Abhipraya Bapas Jambi, disaksikan oleh petugas pemasyarakatan serta pendamping dari Balai Pemasyarakatan. Adapun warga binaan yang memperoleh hak integrasi tersebut yakni Jupri bin Marzuki, yang menerima cuti bersyarat setelah menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan terkait Pasal 363 KUHP. Sementara itu, Ardiansyah alias Ardi Batak memperoleh pembebasan bersyarat usai menjalani masa pidana 2 tahun 3 bulan dengan perkara yang sama.

READ NEW  Uji Coba Terakhir, Tanjab Barat Matangkan Strategi Dan Fisik

Pemberian hak integrasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Kedua warga binaan tersebut kini memiliki kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, membangun kehidupan baru yang lebih baik, serta memperbaiki kesalahan masa lalu.

READ NEW  Polres Tanjabbar Tilang Sejumlah Mobil Sedan Dari Batam

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

“Pemberian cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran aktif petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial.

READ NEW  Tidak Memenuhi Kriteria, Safrial Tidak Bisa Divaksin

Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah. Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai wadah pembinaan yang membuka jalan menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan langkah awal ini, diharapkan Jupri dan Ardiansyah mampu membuktikan bahwa perubahan adalah nyata, serta menjadi contoh bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KNPI Provinsi Jambi Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Premanisme

Bencana

KAMMI Jambi Bersama Opsezi Salurkan Bantuan Korban Banjir

Daerah

Sepanjang 2021 Angka Kriminalitas Menurun 23,21 Persen

Daerah

Ditunjuk Sebagai Ketua Komisi II, Yogi Akan Ajak Mitra Kerja Terus Dialog

Daerah

Menang Pilkades Sungai Kepayang, Taufik : Mari Kita Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur

Daerah

TNI Gelar Serbuan Vaksin, Tubagus : Masyarakat Sangat Antusias Mengikuti

Daerah

Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Kabag Prokopim : Mari Kita Meriahkan Tabligh Akbar Nanti Malam

Daerah

Kemenag Tanjab Barat Himbau Masyarakat Segera Membayar Zakat