Tanjabbar.Genjambi.ID – Umat Buddha yang tengah menjalani pembinaan di Lapas Kelas II B Kuala tungkal turut merayakannya dengan suka cita Hari Raya Waisak, pasalnya di Hari Raya Waisak kemarin mereka mendapatkan remisi khusus Waisak 2022.
Remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha. Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala tungkal menerima remisi khusus Waisak 2022.
Hal itu di ungkapkan langsung oleh kalapas kelas II B Kuala Tungkal Sugihart mengatakan dua orang warga binaan Lapas Kuala Tungkal mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
“Ada dua orang warga binaan yang beragama Buddha di lapas Permasyarakatan yang mendapatkan remisi kemarin mas.” Ucapnya, Rabu (18/5/2022)
Lebih lanjut Sugiharto mengatakan dua orang yang mendapatkan remisi hari raya Waisak tersebut menerima satu bulan remisi dan 15 hari remisi.
“Adapun rincian pada penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini yaitu satu orang WBP menerima remisi satu bulan, sedangkan satu orang WBP lainnya menerima remisi 15 hari.”pungkasnya
Penyerahan SK remisi tersebut dilaksanakan di ruang TPP lapas Kuala Tungkal yang mana pada kegiatan tersebut kalapas didampingi Kasi Binadik Giatja, Haszuwan Affandi bersama Kasubsi Registrasi Bimkemas Titi Dwijayanti.
(wis)