Home / Daerah

Selasa, 2 Maret 2021 - 18:25 WIB

Dewan Tanjabbar Minta Tutup Perusahaan Yang Merusak Lahan Warga Seberang Kota

Anggota komisi II Dprd Tanjabbar, Syufrayogi Syaiful mendengarkan keluhan masyarakat parit selamat desa muara seberang yang lahan nya terendam air akibat kanal yang di buat pihak perusahaan

Anggota komisi II Dprd Tanjabbar, Syufrayogi Syaiful mendengarkan keluhan masyarakat parit selamat desa muara seberang yang lahan nya terendam air akibat kanal yang di buat pihak perusahaan

Tanjabbar.Genjambi.ID – Diduga akibat pembuatan kanal oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) lahan perkebunan sawit, kelapa dan pinang di Parit Selamat Desa Muara Sebrang, Kecamatan Sebrang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) teredam.

Pantauan di lokasi perkebunan masyarakat tersebut terendam akibat pembuatan kanal yang ada di lakukan oleh perusahaan tersebut.

Lahan masyarakat yang terdiri dari sawit, kelapa dan pinang serta tanaman lainnya itu saat ini mulai menguning. Bahkan, bukan hanya menguning sebagian perkebunan itu mati.

Informasi yang dihimpun pembuatan kanal oleh perusahaan tersebut dilakukan sudah sekitar satu tahun yang lalu. Namun, baru sekitar bulan November 2020 saat tanggul selesai saat itulah banjir mulai terjadi.

READ NEW  DPD PKS Tanjab Barat Nyatakan Sikap Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Kanal atau parit yang sebelumnya hanya ada satu tersebut dibuat satu lagi oleh perusahaan dan melakukan pembuatan tanggul yang sangat tinggi sehingga air saat pasang melewati tanggul milik masyarakat dan masuk ke perkebunan tersebut.

Sehingga memunculkan genangan air yang sulit untuk kering dan membuat terjadi rendaman kelahan perkebunan Masyarakat.

Masyarakat pun melakukan sejumlah upaya dengan cara menjebol tanggul milik masyarakat untuk membuang air ke kanal yang ada. Namun, langkah itu juga tidak maksimal genangan banjir masih terjadi.

Tidak hanya perkebunan, tapi sejumlah rumah yang ada juga sempat terendam akibat luapan air yang ada.

Anggota DPRD Tanjabar Komisi II, Syufrayogi Saifullah mengatakan akibat kanal yang dibangun oleh perusahaan tersebut berdampak banjir ke perkebunan warga. Menurutnya, diperkirakan sekitar 150 hektare.

“Jadi sebelum ada kanal perusahaan tidak pernah terjadi seperti ini,”katanya bersama Dinas Pertanian dan PUPR Tanjabar saat meninjau lokasi, Selasa (2/3/2021)

Yogi juga mendesak Pemkab Tanjabar untuk mengambil sejumlah upaya terkait dengan hal itu. Menurutnya, perusahaan itu diduga tidak memiliki izin dalam menjalankan perusahaan nya.

“Kita minta satpol PP dan pihak terkait tutup lokasi ini baik DLH, Perizinan dan yang lainnya.” Pungkasnya

Tarpisah, kepala desa muara seberang ahwani mengatakan bahwa aktivitas perusahaan pembuatan kanal ternyata tidak ada komunikasi dengan pihak Desa.

READ NEW  Ketua KPUM Sayangkan Informasi Hoax Terkait Pengeroyokan Mahasiswa Saat Pemiliham Dema

Ahwani membenarkan bahwa atas nama pihak perusahaan melakukan pembelian terhadap tanah warga yang berada di desa Muara Seberang. Namun, soal izin akan di buat perusahaan termasuk dengan pembuatan kanal dirinya tidak mengetahui.

“Kalo izin yang ada izin lisan bahwa pihak perusahaan membeli tanah warga dan akan di buat perusahaan kebun kelapa. Kalo tertulis tidak ada,” katanya

Lebih lanjut disampaikannya bahwa sempat ada pertemuan di DPRD Tanjabbar. Namun pada saat rapat tidak dihadiri oleh pihak dinas terkait. Sementara itu, soal keluhan masyarakat, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah meminta ganti kerugian.

“Ya masyarakat nuntutnya untuk di ganti rugi. Karena memang banyak lahan tanaman warga yang terendam. Seperti kelapa dan pinang,”pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Antara Narasi dan Aksi PKS untuk Calon Walikota Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

Daerah

PT LPPPI Raih Zero Accident Award

Daerah

Temuan Mangkok di Tanjabbar Ditetapkan Sebagai Objek Diduga Cagar Budaya

Daerah

Sidak Kantor, Bupati Tanjab Barat Temukan Sejumlah Kantor Yang Tutup

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Pembentukan Peraturan Daerah Dengan Metode Omnibus Law

Daerah

Pelayanan Publik Umat Beragama di Tanjabbar Mulai Dilakukan Vaksin

Daerah

Hari Anak Nasional, Pemkab Tanjabbar Deklarasi ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak’

Daerah

Dewan Tanjab Barat Apresiasi Tindakan Tegas Bupati Bekukan PT PWS