Tanjabbar.genjambi.com- Gaji dan tunjangan anggota Dprd Tanjab Barat Tanjab Barat periode 2019 – 2024 sebesar Rp 35.822.559 per bulannya.
35 Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (Dprd) Tanjab Barat baru saja diambil sumpah dan janji per tanggal 26 Agustus lalu.
Agus Sanusi, selaku Plt Sekretaris Dewan Dprd Tanjab Barat mengatakan asing masing anggota Dprd Tanjab Barat memperoleh ganji dan tunjangan sebesar Rp 35.822.559 per bulannya. Jumlah tersebut secara global, diluar gaji pimpinan.
Agus mengatakan pemberian gaji disetiap daerah berbeda beda, tergantung pada kategori setiap wilayah.
“Pemebrian gaji ini ada beberapa kategori yaitu rendah, sedang dan tinggi, kategori tinggi. Gaji ini diatur dengan PP 18 tahun 2018,” katanya di ruang kerjanya, Senin (2/9/2019).
Adapun gaji dan tunjangan yang didapat oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar periode 2019-2024 sebagai berikut.
Gaji pokok Rp 1.575.00,
Tunjangan Keluarga Rp 267.000
Tunjangan Beras Rp 306.400
Tunjangan Uang Paket Rp 159.000,
Tunjangan perumahan rp. 7.974.000
Uang transportasi Rp. 11.000.000
Komikasi intensif Rp. 14.700.000
Agus mengatakan jika jumlah tersebut belum termasuk beberapa tunjangan lainnya yaitu alat kelengkapan dewan seperti Komisi dan banggar. Selain itu juga tunjangan jabatan pimpinan, sebab saat ini belum ada pimpinan defenitif. (Tim redaksi)