Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 22 Oktober 2019 - 05:00 WIB

Beli Handphone Dari Uang Hasil Curian, Pemuda Umur 22 Tahun di Bekuk Polisi.

Tanjabbar.GenJambi.com- Ditinggal pergi ke warung, rumah Erni Yusnita (41) digarap maling. Uang dan perhiasan senilai Rp 7 juta raup.

Aksi pencurian terjadi di Tanjab Barat tepatnya di Jalan Bina Karya Barat RT 012 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Senin (21/10/2019) kemarin. Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri sejumlah uang dan perhiasan korban.

Kronologis kejadian tersebut diterangkan Kapolres Tanjab Barat melalui Iptu Dian Purnomo, Kasat Reskrim mengatakan saat itu korban sedang berada di warung untuk belanja keperluan dapur.

READ NEW  Breakingnews!! 9 Pria di Tanjabbar Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

“Saat kejadian, sekitar pukul 9.15 WIB pelapor (korban) keluar rumah menuju warung yang tidak jauh dari rumah korban untuk membeli keperluan rumah tangga,” katanya. 

Ditambahkannya, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pintu terbuka atau tidak terkunci.

Sekitar pukul 9.25 WIB, korban pulang kerumahnya dan tidak berapa lama suami korban (SAMSUL) datang dan meminta uang kepada korban untuk membeli tepung.

“Korban masuk kedalam kamar untuk mengambil uang dan melihat tas selempang korban dalam keadaan terbuka dan memeriksa isi tas tersebut dan ternyata hilang,” ungkapnya. 

READ NEW  Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19,9 Miliar Berhasil Di Gagalkan

Kasat itu menuturkan isi dalam dompet yaitu uang sebanyak Rp 1 070 000,- dan satu buah kalung emas seberat ± 3 mayam. Sehingga total kerugian mencapai Rp 7 070 000.

Sebelum melapor ke Polres Tanjab Barat, korban melakukan pencarian, namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-124/X/2019/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 21 Oktober 2019 tentang TP Pencurian, dilakukan olah TKP dan memintai sejumlah keterangan saksi.

READ NEW  Pemerkosaan Di Tempat Wisata, Sulaiman : Korban Lebih Banyak Dirumah Mengurung Diri

“Setelah olah TKP dan memintai keterangan saksi, saksi menemukan tas berisi uang Rp 2,4 juta dibelakang rumah pelaku,” ungkapnya. 

Saat diinterogasi, pelaku atas nama SUFIAN (22) mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dan uangnya telah dibelikan satu buah handphone. 

“Emas hasil curian itu dijual seharga Rp 5 juta, dan uangnya dibelikan handphone senilai Rp 2,9 juta,” terangnya.

Maksud menghilangkan barang bukti, sisa uang hasil curiannya dimasukkan pelaku ke dalam tas yang tidak terpakai lalu dibuang belakang rumahnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Hendak Pesta Sabu, Satu Orang Di Amankan Warga Sekitar.

Daerah

Polres Tanjabbar Temukan Box Styrofoam Berisikan Benih Lobster Di Atas Jembatan

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Bawang Ilegal Dari Dabo Singkep

Daerah

Peringati HDKD ke – 77 Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Baksos di Muaro Jambi.

Daerah

Tersebarnya KK Dipasar, Guntur : Kita Akan Coba Selidiki Dulu

Daerah

Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan

Kriminal

Motif Anak Bunuh Kedua Orang Tua di Teluk Nilau, Ini Kata Polisi

Daerah

Benih Lobster Senilai 40 Miliar Berhasil Di Gagalkan