Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:17 WIB

Polres Tanjabbar Temukan Box Styrofoam Berisikan Benih Lobster Di Atas Jembatan

Tanjabbar.Genjambi.ID – Sebanyak 77 box styrofoam berisikan benih lobster tidak bertuan ditemukan di jembatan parit dua desa Kuala Indah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (19/1/21) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH membenarkan adanya penemuan puluhan box styrofoam berisikan baby lobster di jembatan Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

READ NEW  Dinsos Tanjabbar Klaim Tidak Pernah Terima Bantuan Dari Ihsan Yunus

Guntur menjelaskan penemuan ini berawal dari adanya laporan warga sekitar yang mau beraktivitas pagi melihat di atas jembatan ada tumpukan puluhan box styrofoam.

“Mendapat adanya laporan dari warga , selanjutnya personil kita langsung turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap box styrofoam tersebut, dan setelah dibuka ternyata box styrofoam tersebut berisikan benih lobster,” jelas Kapolres

Puluhan box styrofoam berisikan benih lobster tersebut saat ini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait pemilik puluhan box berisikan benih lobster tak bertuan tersebut,” singkatnya

(Wis)

READ NEW  Pemkab Tanjabbar Akan Rapat Soal Status Daerah, Kemungkinkan Akan di Tingkatkan Tangap Darurat Covid 19

Share :

Baca Juga

Daerah

PBSI Sampaikan Program Kerja Dan Agenda Pelantikan Saat Bertemu Bupati Tanjab Barat

Daerah

Wabup Amir Hadiri Tasyakuran Doa Bersama Atas Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

Daerah

KPU Tanjabbar Klarifikasi Terkait Pencalonan Sutejo Caleg Gerindra

Daerah

Pasien Balita RSUD KH Daud Arif Dinyatakan PDP

Daerah

Bupati Tanjab Barat Akan Agendakan Rapat Internal Soal Batas Daerah

Daerah

Breakingnews, Kalapas Kuala Tungkal Di Ganti

Daerah

Dinkes Tanjab Barat Apresiasi Vaksinasi Yang Diselenggarakan Oleh BINDA Jambi

Daerah

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Tanjungtayas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup