Home / Daerah

Senin, 20 April 2026 - 17:32 WIB

Lapas Kelas II A jambi Laksanakan Pemberian Hak Integrasi

JAMBI.Genjambi.ID – Harapan dan kesempatan kedua kembali terbuka bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada Senin, 20 April 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan pemberian hak integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat kepada dua orang warga binaan.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh haru di Griya Abhipraya Bapas Jambi, disaksikan oleh petugas pemasyarakatan serta pendamping dari Balai Pemasyarakatan. Adapun warga binaan yang memperoleh hak integrasi tersebut yakni Jupri bin Marzuki, yang menerima cuti bersyarat setelah menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan terkait Pasal 363 KUHP. Sementara itu, Ardiansyah alias Ardi Batak memperoleh pembebasan bersyarat usai menjalani masa pidana 2 tahun 3 bulan dengan perkara yang sama.

READ NEW  Awal Bulan April, Siswa SD/SMP Di Tanjabbar Akan Melaksanakan Ujian

Pemberian hak integrasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Kedua warga binaan tersebut kini memiliki kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, membangun kehidupan baru yang lebih baik, serta memperbaiki kesalahan masa lalu.

READ NEW  Meski Tak Lolos, Tanjab Barat Akan Tampil Maksimal Lawan Kota Jambi di Laga Terakhir

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

“Pemberian cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran aktif petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial.

READ NEW  Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Dititipkan di Lapas Tebo

Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah. Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai wadah pembinaan yang membuka jalan menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan langkah awal ini, diharapkan Jupri dan Ardiansyah mampu membuktikan bahwa perubahan adalah nyata, serta menjadi contoh bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Sayangkan Pembatalan Proyek Perluasan Rumah Dinas Wabup

Daerah

Pemasangan Pipa Baru Jadestone Energy Akan Dilaksanakan Tahun 2022

Daerah

Penggunaan Anggaran Covid-19 Di Tanjabar Capai 38 Persen

Daerah

Tekan Angka Inflasi, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Pasar Murah

Daerah

Benih Lobster Senilai 40 Miliar Berhasil Di Gagalkan

Daerah

Badko HMI Jambi Desak Pemprov Jambi Segera Relokasi Anggaran Penanganan Dampak Covid-19

Daerah

Wabup Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah dan Nasional

Daerah

Sukses Gelar Jalan Santai di Merlung, Masyarakat : Terima Kasih Bang Dudi dan Karang Taruna