Home / Daerah

Senin, 20 April 2026 - 17:32 WIB

Lapas Kelas II A jambi Laksanakan Pemberian Hak Integrasi

JAMBI.Genjambi.ID – Harapan dan kesempatan kedua kembali terbuka bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada Senin, 20 April 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan pemberian hak integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat kepada dua orang warga binaan.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh haru di Griya Abhipraya Bapas Jambi, disaksikan oleh petugas pemasyarakatan serta pendamping dari Balai Pemasyarakatan. Adapun warga binaan yang memperoleh hak integrasi tersebut yakni Jupri bin Marzuki, yang menerima cuti bersyarat setelah menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan terkait Pasal 363 KUHP. Sementara itu, Ardiansyah alias Ardi Batak memperoleh pembebasan bersyarat usai menjalani masa pidana 2 tahun 3 bulan dengan perkara yang sama.

READ NEW  Bunga Dan Jamilah Isi PAW DPRD Tanjabbar

Pemberian hak integrasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Kedua warga binaan tersebut kini memiliki kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, membangun kehidupan baru yang lebih baik, serta memperbaiki kesalahan masa lalu.

READ NEW  Berikut Nama Pejabat Eselon II Yang Dilantik Bupati Tanjab Barat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

“Pemberian cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran aktif petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial.

READ NEW  Benih Lobster Senilai 40 Miliar Berhasil Di Gagalkan

Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peluang untuk berubah. Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai wadah pembinaan yang membuka jalan menuju kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan langkah awal ini, diharapkan Jupri dan Ardiansyah mampu membuktikan bahwa perubahan adalah nyata, serta menjadi contoh bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjab Barat Perintahkan Dinas Terkait Perbaiki Halte Yang Rusak

Daerah

Siap menangkan Ganjar-Mahfud, Ini Sosok Ketua Pemenangan Tim di Provinsi Jambi.

Daerah

Puluhan Mahasiswa di Tanjabbar Mengikuti Pelatihan Jurnalistik

Daerah

BEM STAI An-nadwah Kuala Tungkal Bagikan  Sembako Gratis Untuk Masyarakat

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Menjadi Pelopor Masyarakat Digital yang Taat Hukum

Daerah

BEM Fakultas Hukum Unbari Jambi Resmi Dilantik

Daerah

Jelang Gubernur Cup Jambi 2022, Tanjab Barat Siap Tampil Maksimal

Daerah

HMI Tanjab Barat Demo DPRD Terkait Kenaikan Harga BBM