Home / Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 10:52 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasi Penerapan UU No.12 Tahun 2022

 

Tanjabbar.Genjambi.ID  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menggelar sosialisasi keimigrasian dalam penerapan Undang-undang 12 Tahun 2006. Di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Kamis (01/09/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Kepala Tata Usaha Sahrial dalam sambutannya menyampaikan, peran imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

“Ada berapa alasan sehingga sengaja kami mengambil tema “Peran Imigrasi Dan Dinas Tenaga Kerja Dalam Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan” dalam sosialisasi adanya fenomena perkawinan campuran antar bangsa baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri baik legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan” Ujar Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, melalui TU Sahrial.

Terlebih ia mengatakan, dampak atau akibat hukum dari perkawinan camur tersebut ialah mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku warga negara” paparnya

Sebagai langkah untuk mencegah mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006” Tambahnya.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

READ NEW  Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor KPU

Adapun poin penting yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain, mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI serta syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.

READ NEW  Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, H Abdullah : Yang Merupakan Kepentingan Rakyat Harus Kita Dukung

Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kementerian Hukum Dan HAM Jambi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Urusan Agama Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya. (adv/wis)

READ NEW  Cegah Aksi Borong Minyak, Indomaret di Kuala Tungkal Batasi Pembelian Minyak Goreng

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tanjabbar Tambah Kouta Gas Elpiji 3 Kilogram

Daerah

Safrial Turun Tangan Melihat Penumpang di Pelabuhan Roro Membludak

Daerah

Tidak Serius Tanggapi DBD di Tanjabbar, Satu Anak Meninggal Dunia

Daerah

Dermaga Desa Teluk Kempas Rusak Usai Di Hantam Tugboat Maju Jaya

Daerah

Benih Lobster Senilai 40 Miliar Berhasil Di Gagalkan

Daerah

Jelang Pilkades, Inspektorat Tanjab Barat Sudah Keluarkan 11 Surat Rekomendasi

Daerah

PBSI Sampaikan Program Kerja Dan Agenda Pelantikan Saat Bertemu Bupati Tanjab Barat

Daerah

Webinar Literasi Digital Tanjab Barat Beri Pencerahan Tentang Adaptasi Peserta Didik dan Guru Dalam Pembelajaran Digital