Home / Daerah

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:28 WIB

Kejari Tanjabbar Lakukan Penyuluhan Hukum Dan Sanksi Terkait Pembakaran Hutan

Tanjabbar.Genjambi.ID – Pencegahan dan penanggulangan Karhutla sudah menjadi atensi dari Presiden RI. Termasuk dengan Gubernur Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. Terhadap hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar melakukan upaya penyuluhan hukum untuk memaparkan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

READ NEW  Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Pasir

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Dalam kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra Hutagalung menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjabbar.

“Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya

Disampaikan oleh Arnold bahwa ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

READ NEW  KPU Tanjab Barat Umumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

“Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” tambahnya

Disisi lain, disampaikan oleh Arnold bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

“Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Polisi Terus Buru Pelaku Pembuangan Bayi Di Kuala Tungkal

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjab Barat Minta Perusahaan Serap Tenaga Lokal 40 Persen

Daerah

Pasien Balita RSUD KH Daud Arif Dinyatakan PDP

Daerah

Polres Tanjabbar Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2019.

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Pengumuman Nama-Nama Fraksi

Daerah

Bupati Tanjab Barat Tinjau Mal Pelayanan Publik Satu Atap Yang Akan Segera Di Fungsikan

Daerah

Safrial : Aktifkan Kembali Posko Terpadu Siaga Karhutla

Daerah

Imbas BBM, Tarif Speedboat Kuala Tungkal – Tembilahan Naik

Daerah

Sepanjang 2021 Angka Kriminalitas Menurun 23,21 Persen