Home / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 6 Februari 2021 - 10:03 WIB

Polres Tanjabbar Akan Dapat Penghargaan Dari TRC PPA Dan Komnas PA

Tanjabbar.Genjambi.ID – Sebagai bentuk keseriusannya dalam menangani kasus anak, jajaran Unit PPA Polres Tanjung Jabung Barat bersama jajaran polsek Merlung berhasil Ungkap Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban sebanyak 7 orang anak dibawah umur diantaranya KL (15), laki – laki, MI (15), laki – laki, DA (13), laki – laki, PAN (13), laki – laki, AFS (13), laki – laki, JK (13), laki – laki dan MAY (14), laki – laki yang kesemuanya warga Kec. Renang Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kejadian Berawal pada akhir 2019 lalu, korban DA mengadu kepada Hardianto orang tuanya, telah di sodomi oleh JK (27) warga Kec. Renah Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat di rumah pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, spontan Hardianto warga Desa Tuk Jimun, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Riau itu membuat laporan ke Polsek Merlung, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B – 02 / II / 2021 / Jambi / Res Tanjab Barat / Sektor Merlung, tanggal 03 Pebruari 2021.

READ NEW  Angin Kencang Rusak Rumah Warga Dan Dermaga Desa Tanjung Pasir

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung memerintahkan Kanit Binmas dan Team Opsnal Polsek Merlung dan koordinasi dengan unit PPA Satreskrim melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 Wib Team mendapatkan di duga pelaku di rumahnya selanjutnya mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih lanjut.

Pelaku di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No: 17 / 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No : 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No : 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

READ NEW  Dudi Purwadi Minta Pemkab Tanjab Barat Perhatikan Gedung Balai Adat Merlung

Selanjutnya pihak Polsek Merlung akan segera Melayangkan Permintaan Visum, Melaksanakan Gelar Perkara, Melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Sat Reskrim (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi menegaskan Berdasarkan kesigapan dan keseriusannya menangani kasus tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) berkolaborasi dengan Komnas PA akan memberikan penghargaan kepada Kapolsek Merlung dan Kapolres Tanjung Jabung Barat.

READ NEW  Turnamen Voli Desa Adi Purwa di Buka Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat

Sementara Kapolres tanjung Jabung barat saat di konfirmasi membenarkan bahwa polres Tanjung Jabung barat akan mendapatkan penghargaan dari TRC PPA yang berkolaborasi dengan Komnas PA sebagai bentuk kesigapan polres Tanjung Jabung barat dalam kesigapan terhadap anak.

“Iya insaAllah kita di beri penghargaan, pertengahan Februari nanti” terang AKBP Guntur Saputro Kapolres Tanjabbar, Sabtu (6/2/2021)

Lebih lanjut Guntur menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus anak di Tanjabbar.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terlibat selama ini, semoga lelah nya menjadi ibadah bagi kita semua” tutup kapolres.

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Operasi Ketupat 2021, Kapolres Ingatkan Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan

Daerah

Permudah Belajar Manasik Haji Pemkab Tanjab Barat Bangun Replika Ka’bah

Daerah

Warga Kuala Tungkal Dapatkan Uang Palsu

Daerah

APP Group melalui unit usaha PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Wirakarya sakti Tanam Bibit Pohon dan Tebar Benih Ikan dalam Rangka HUT Provinsi Jambi ke-69

Daerah

H. Abdullah Terpilih Menjadi Ketua PBSI Tanjung Jabung Barat Periode 2021-2025

Daerah

DPRD Tanjab Barat Setujui Raperda Inisiatif Pemkab.

Daerah

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu Hingga Ganja Jenis Obat

Daerah

BEM Fakultas Hukum Unbari Jambi Resmi Dilantik