Home / Daerah

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Tanjab Barat, Kastel : Dalam Waktu Dekat Disidangkan

 

Tanjabbar.Genjambi.ID –  Dua tersangka kasus dugaan korupsi jaringan irigasi Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang bersumber dari APBD tahun 2019 dengan pagu mencapai RpRp. 3.997.988.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.setelah dilimpahkan baru kita mendapat Penetapan jadwal sidangnya dari Hakim,” kata Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Lutfi, kamis (9/6/2022)

Kasi intel menyebutkan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan untuk keddua tersangka kasus dugaan korupsi itu. Selanjutnya, jika penyusunan dakwaan selesai maka akan langsung di limpahkan.

“Saat ini Tim JPU sedang menyiapkan surat dakwaannya lalu kita adakan ekspose internal kita berkaitan surat dakwan setelah itu baru kita limpahkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini kata dia, Edi Sunardi, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitman (PPK) di Dibudang Pengarian Dinas Pekerjaan Umum dan Petumahan Rakyat (PUPR) Tanjab Barat saat pekerjaan berlangsung. Sedangkan, Ahmad Muslim dalam kasus inj ia sebagai kontraktor pelaksa kegiatan. Namun, ia tidak menyebutkan nama perusahaan yang digunakan.

“Edi perananya sebagai PPK dan ahmad perannya sebagai yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan lain diluar si pemenang lelang.” Tandasnya

Untuk diketahui kasus ini pertama ditangani Polres Tanjab Barat. Kemudian, kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan Negri Tanjungjabung Barat (Kejari Tanjabbar).

READ NEW  Meski Telah Diresmikan, Pedagang Sebut Pasar Baru Tidak Layak

Keduanya terancam dikenakan hukuman primer dan subsidar. Sebagaimana yang dimaksud pada primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

READ NEW  Webinar Literasi Digital, Kepala Bappeda dan Wakil Pimpinan BNI Beri Pencerahan tentang Tantangan Proses Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia

Penahanan keduanya di kejaksaan dilakukan sejak 31 Mei hingga 19 Mei 2022 mendatang atay sekama 20 hari masa tahanan. Penahana keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor : PRINT- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022 untuk penahanan terhadap tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dititipkan di Rutan Polres Tanjab Barat.

READ NEW  32 Orang Pernah Kontak Langsung Dengan Pasien Covid-19 Tanjabbar

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebakaran di Kelurahan Kampung Nelayan Menghanguskan Lima Rumah

Daerah

Bikin Onar, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Menjadi Pelopor Masyarakat Digital yang Taat Hukum

Daerah

Harga Tinggi Dan Langka LPG 3 kg, YLKI Tanjabbarat Berikan Somasi

Daerah

Open Turnamen Badminton “Satria Tubagus Cup II” Resmi Bergulir

Daerah

BPBD Tanjab Barat Raih Juara 1

Daerah

Bunga Dan Jamilah Isi PAW DPRD Tanjabbar

Daerah

Polres Tanjabbar Tanam 2001 Pohon Di Sungai Pengabuan