Home / Daerah

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Tanjab Barat, Kastel : Dalam Waktu Dekat Disidangkan

 

Tanjabbar.Genjambi.ID –  Dua tersangka kasus dugaan korupsi jaringan irigasi Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang bersumber dari APBD tahun 2019 dengan pagu mencapai RpRp. 3.997.988.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.setelah dilimpahkan baru kita mendapat Penetapan jadwal sidangnya dari Hakim,” kata Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Lutfi, kamis (9/6/2022)

Kasi intel menyebutkan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan untuk keddua tersangka kasus dugaan korupsi itu. Selanjutnya, jika penyusunan dakwaan selesai maka akan langsung di limpahkan.

“Saat ini Tim JPU sedang menyiapkan surat dakwaannya lalu kita adakan ekspose internal kita berkaitan surat dakwan setelah itu baru kita limpahkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini kata dia, Edi Sunardi, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitman (PPK) di Dibudang Pengarian Dinas Pekerjaan Umum dan Petumahan Rakyat (PUPR) Tanjab Barat saat pekerjaan berlangsung. Sedangkan, Ahmad Muslim dalam kasus inj ia sebagai kontraktor pelaksa kegiatan. Namun, ia tidak menyebutkan nama perusahaan yang digunakan.

“Edi perananya sebagai PPK dan ahmad perannya sebagai yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan lain diluar si pemenang lelang.” Tandasnya

Untuk diketahui kasus ini pertama ditangani Polres Tanjab Barat. Kemudian, kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan Negri Tanjungjabung Barat (Kejari Tanjabbar).

READ NEW  Banser NU Tanjab Barat Berpartisipasi Dalam Pengamanan MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi Jambi

Keduanya terancam dikenakan hukuman primer dan subsidar. Sebagaimana yang dimaksud pada primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

READ NEW  Sinegritas TNI - Polri Antisipasi Karhutla Buat Embung Untuk Masyarakat Tanjabbar

Penahanan keduanya di kejaksaan dilakukan sejak 31 Mei hingga 19 Mei 2022 mendatang atay sekama 20 hari masa tahanan. Penahana keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT- 412/L. 5.15/Ft.1/05/2022 dan Nomor : PRINT- 413/L. 5.15/Ft.1/05/2022 untuk penahanan terhadap tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dititipkan di Rutan Polres Tanjab Barat.

READ NEW  Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Bawang Ilegal Dari Dabo Singkep

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Pemberdayaan UMKM Selama Masa Pandemi Covid-19

Daerah

Bupati Tanjab Barat Launching Internet Gratis di Ruang Publik

Daerah

HMI Tanjab Barat Beri Tanggapan Terkait Pelayanan PLN Kuala Tungkal Yang Buruk

Bencana

Alami Sakit Perut Saat Minum Air Bermerek Wigo, YLKI Tanjabbar Akan Surati Perusahaan

Daerah

400 Vaksin PMK Diterima Pemkab Tanjab Barat

Daerah

Penjualan Sapi di Tanjab Barat Masih Stabil

Daerah

Breakingnews!! Longsor Kembali Terjadi di Senyerang

Daerah

Bawaslu Tanjabbar Menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif