Home / Daerah

Senin, 16 Desember 2019 - 04:39 WIB

Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Berikut penjelasan BKPSDM Tanjabbar

Tanjabbar.Genjambi.com – Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi berkas tidak lengkap, kemudian nilai IPK tidak mencukupi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, melalui Ridwan, Kabid Pengadaan, Status PNS menyampaikan jumlah pelamar CPNS secara online mencapai 3221 peserta.

Dari jumlah itu, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2656 orang. Sedangkan untuk peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat 565 peserta.

READ NEW  4 Anggota Keluarga PDP di Tanjabbar Turut di Rapid Tes, Taharudin: Hasilnya Negatif

Disamping itu terdapat juga pelamar kosong hingga ditutupnya pendaftaran. Formasi yang kosong itu sebanyak 13 orang untuk mengisi sembilan formasi.

Formasi itu diantaranya Dr Gigi, Penyuluhan kesehatan masyarakat, senitarian, bidan terampil.  Untuk tenaga pendidik seperti Guru Bahasa Indonesia. Serta analisis kepegawaian untuk tenaga teknis.

READ NEW  TMMD Tahun 2022 Kodim 0419/Tanjab Fokus Wilayah Tanjabbar

Kosongnya pelamar pada formasi itu kemungkinan disebabkan lokasi kerja yang tidak sesuai harapan atau jauh dari pusat kota. Kemudian formasi yang diminta itu

Sementara untuk TMS itu, Gatot Suwarso, Kepala Bkpsdm Tanjab Barat mengatakan didominasi kelengkapan berkas peserta CPNS. Kelengkapannya seperti surat pernyataan dan lain sebagainya.

“Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian IPK pelamar tidak mencukupi,” kata Gatot penyebab TMS, Senin (16/12/2019).

Disampaikannya, alasan TMS peserta tersebut sudah ditampilkan pada akun masing masing peserta.

READ NEW  Tangis Haru Warnai Malam Keakraban HMI Cabang Tanjung Jabung Barat

Meski sudah TMS, peserta dapat melakukan klarifikasi apabila tidak menerimanya. Dan ada kemungkinan diterima jika alasan sesuai.

“Klarifikasi secara secara online terhadap alasan TMS yang di upload kepada akun yang bersangkutan. Masa sanggahan tanggal 16 – 19 Desember, melalui akun masing-masing,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Sekolah Tunggu Surat Edaran Pemkab Terkait Belajar Tatap Muka

Bencana

Breakingnews!! Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Sungsang Senyerang

Bencana

Alumni SMAN 14 Tanjab Barat Galang Dana Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Daerah

Perceraian di Tanjab Barat Meningkat, Kebutuhan Ekonomi Jadi Faktor

Daerah

Webinar Literasi Digital Seri 5 Tanjab Barat Beri Pencerahan tentang Cerdas dan Aman Manfaatkan Marketplace

Daerah

Kejari Tanjab Barat Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Tanjab Barat

Daerah

Resmi Daftarkan 35 Caleg, Mulyani : Target Kita Pimpinan DPRD