Home / Pemerintah

Sabtu, 4 Mei 2019 - 04:06 WIB

Pemkab Tanjabbar Kurangi Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.

Tanjabbar.GenJambi.Com – Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H.

Berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh BKPSDM Nomor : 850/SE/BKPSDM/V/2019 tentang ketentuan jam kerja tata cara pakaian dinas selama bulan suci ramadhan dan pemberian cuti di hari raya idul fitri 1440 H/2019 M.

“Jumlah jam kerja sehari bagi ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 8 jam sudah termasuk istirahat ,” demikian bunyi dalam surat edaran dari BKPSDM

READ NEW  Ferdiono : Masyarakat Hanya Butuh Aksi, Bukan Hanya Wacana Saja.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial Ms berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis surat edaran BKPSDM

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:

READ NEW  Zakiah Resmi Pimpin MD Forhati Tanjab Barat

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: a). Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 15:00 wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12;30 WIB b). Hari Jumat masuk kantor jam 08:00 WIB dan pulang kantor 11:30 WIB

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: a). Hari Senin sampai Kamis pukul 07:30 S/d 13:45 Wib dengan waktu istirahat pukul 12:00 S/d 12:30 Wib b). Hari Jumat masuk kantor pukul 07:00 Wib dan pulang kantor pukul 11:30 Wib. c). Hari sabtu masuk pukul 08:00 S/d 13:30 dengan jam istirahat 12:00 S/d 12:30 Wib.

READ NEW  Manfaatkan Sisa Pertandingan, Tanjab Barat Optimis Lolos Semifinal Piala Gubernur Jambi

Sedangkan untuk cuti bersama hari raya idul fitri 1440 H/2019 M mulai tanggal 3,4 dan 7 juni, untuk masuk kerja kembali pada hari senin tanggal 10 juni 2019.

Surat edaran ini ditetapkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H safrial MS. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Hadiri Puncak Peringatan Harganas XXVI di Kalsel, Safrial : Keluarga Menjadi Tempat Sempurna Untuk Menanamkan Nilai Karakter

Pemerintah

Wabup Amir Sakib Hadiri Bhakti Sosial Pengobatan Gratis dan Donor Darah Harian Radar Tanjab

Daerah

Warga Minta Jalan Lintas Pengabuan-Senyerang Diperbaiki

Pemerintah

Safrial Hadiri Safari Ramadhan Perdana Di Masjid Agung Al-Istiqomah

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Berdialog Mencari Solusi Terkait Sulitnya Penjualan Beras Di Senyerang

Daerah

32 Orang Pernah Kontak Langsung Dengan Pasien Covid-19 Tanjabbar

Pemerintah

Wabup Amir Sakib pimpin Tim Penilai P2WKSS di Desa Tungkal I

Daerah

Keberangkatan CJH Tanjabbar Masih Menunggu Keputusan Mentri