Tanjabbar.Genjambi.ID – Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi dikarenakan tidak membayar pajak.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasih mengatakan pihaknya melakukan pengecekan kesemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan itu dilakukan sejak tanggal 15 sampai 23 Juni 2022 secara bergilir.
“Di Cek keseluruhan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk penertiban penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Perbedaan data yang di OPD sample BPK dengan data yang ada di samsat,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Encep menjelaskan tungakan pajak yang terjadi tersebut sehingga menjadi temuan BPK yang direkoemndasikan untuk di tindak lajuti.
“Ini berkaitan juga dengan pajak kendaraan dinas yang harus dibayar di samsat,” ujarnya.
Terkait jumlah pajak yang seharusnya di bayarkan. Encep mengaku masih melakukan identifikasi jumlah secara keseluruhan.”Masih dalam proses identifikasi nanti dikhabari kalau sudah selesai,” ungkapnya
Menurutnya, perintah bupati semua kendaraan dinas yang ada harus di rapikan baik secara administrasi maupun secara fisik.
“BPK hanya mengambil OPD sample tapi arahan pak bupati untuk semua OPD harus di tata kembali terkait dengan ketertiban pencatatan barang milik negara dan penggunaannya.” Tandasnya
(wis)