Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 4 Januari 2021 - 10:56 WIB

Perceraian di Tanjab Barat Meningkat, Kebutuhan Ekonomi Jadi Faktor

Tanjabbar.Genjambi.id – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan laporan tahunan, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.

“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi” jawabnya.

Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang paling banyak adalah Tani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini” katanya

Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.

READ NEW  KPU Tanjab Barat Butuh 402 PPS

Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara.

READ NEW  Viral, Bunga Bangkai Tumbuh di Pemukiman Warga Tanjab Barat

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.

READ NEW  Kabut Asap Makin Parah, HMI Tanjabbar Sindir Pemerintah Dengan Bagi-Bagi Masker

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Deklarasi Pengurus JADI Tanjab Barat,Ini Pesan Safrial

Daerah

Polres Tanjabbar Tanam 2001 Pohon Di Sungai Pengabuan

Daerah

Dinsos Tanjabbar Klaim Tidak Pernah Terima Bantuan Dari Ihsan Yunus

Daerah

ODP Ditanjabbar Menjadi 10 Orang, 1 PDP Dipulangkan

Daerah

Legalitas Lahan Masih Jadi Kendala Disbunak Tanjab Barat Terkait Replanting

Pemerintah

Wabup Amir Berikan Penilaian Lomba P2WKSS di Desa Mekar Alam

Bencana

Alumni SMAN 14 Tanjab Barat Galang Dana Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Daerah

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tanjab Barat Ingatkan Kampanye Sehat dan Damai