Home / Kriminal

Jumat, 18 Desember 2020 - 23:07 WIB

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19,9 Miliar Berhasil Di Gagalkan

Barang Bukti Penyelundupan Lobster

Barang Bukti Penyelundupan Lobster

Tanjabbar.Genjambi.com – Jajaran Kepolisian Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 119.300 ekor.

Dari seluruh barang bukti benih lobster ilegal ini terdapat dua jenis lobster yakni jenis mutiara sebanyak 5.700 ekor dan jenis pasir sebanyak 113.600 ekor, dengan nilai rupiah sebesar Rp. 19,9 Miliar.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Agus Purba, SH mengatakan bahwa pada hari sabtu dinihari (19/12/20) tim ha menangkap ratusan ribu benih lobster ini diamankan pada Jum’at (18/12/20) malam.

READ NEW  Beli Handphone Dari Uang Hasil Curian, Pemuda Umur 22 Tahun di Bekuk Polisi.

Benih lobster ini diamankan berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu mobil dengan nomor polisi BH 1755 AS yang terparkir di depan rumah warga di daerah Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di dalam mobil tersebut didapati 4 box styrofoam yang didalamnya berisikan benih lobster.

READ NEW  Selama Satu Tahun, Ayah Tiri Di Tanjabbar Sudah Setubuhi Anak

Mendapati adanya temuan itu, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan kembali berhasil menemukan 20 kotak styrofoam berisikan benih lobster yang disembunyikan dibelakang rumah.

“Ada 24 box styrofoam berisikan benih lobster yang berhasil diamankan, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 119.300 ekor, dengan nilai rupiah sebesar Rp. 19,9 Miliar,” kata Kapolres

Dilanjutkan Kapolres, saat petugas melakukan penggeledahan, petugas tidak mendapati diduga pelaku, diduga mereka kabur saat petugas datang.

“Untuk diduga pelaku saat ini sedang kita dalami dan sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres

Sementara itu, untuk benih lobster ini sementara kita amankan di Mapolres Tanjab Barat dan selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, yang nantinya benih lobster ini akan dilepasliarkan,” tandasnya

READ NEW  Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan

Daerah

Benih Lobster Senilai 40 Miliar Berhasil Di Gagalkan

Daerah

Breakingnews! Pelaku Penipuan Ibu Paruh Bayah Di Tanjabbar Berhasil Di Tangkap

Hukum

Sedang Asyik Ngumpul, Pemuda Ditanjabbar Nekat Menusuk Temannya Sendiri

Daerah

Polisi Hentikan Penyelidikan Tewasnya NF

Daerah

Safrial Tinjau Lokasi Pencarian Korban Tenggelam Sungai Saren

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Bawang Ilegal Dari Dabo Singkep

Hukum

Begini Kronologis Tertembaknya H Permata Pengusaha Asal Batam