Home / Daerah / Hukum / Kriminal

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:18 WIB

Tersangka Kasus Persetubuhan Di Betara, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanjabbar.Genjambi.ID – Sembilan tersangka kasus persetubuhan anak di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ke sembilan itu yakni (20) AC (21) YY (13) MI (17) SDS (22) SR (20) EB (16) DR (16) dam MFA (17) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap SAPS (14) beberapa waktu lalu.

READ NEW  Anggota DPRD Tanjabbar Sebut BUMD Minim Gagasan

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dalam kasus itu. Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang,”katanya, Kamis (18/3/2021)

Dijelaskan pelaku tersebut melakukan aksi di beberapa tempat yang berbeda beda. Para pelaku dan korban dilakukan secara bergiliran yang dilakukan oleh empat orang.

“Ada yang bergiliran ada yang tidak,”ungkapnya.

Kasat pun menjelaskan jika dalam kasus ini ada yang menjadi pacar dari korban. Ada yang dekat dengan korban sebagai teman.

“Jadi ada yang satu ada yang berdua dan ada delapan lokasi kejadian.” Pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Buka Rakercab DPC Kota Jambi, Ketua DPD PDIP : Target Menang Hattrick 2024 Kita Jemput.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Vertikal Kementrian Keuangan RI, Ini Pesan Amir Sakib

Daerah

Turnamen Futsal BRI Cup Berujung Ricuh Diduga Tanpa Koordinasi PSSI

Daerah

Libur Lebaran, Becak Kuala Tungkal di Minati Pengunjung

Daerah

Diskoperindag Tanjab Barat Targetkan Pasar Yang Terbengkalai Segera Aktif Tahun 2022

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Beri Dukungan Moril Kepada Pemuda Yang Nekat Memanjat Kubah Masjid

Daerah

BKSDA Jambi Evakuasi Buaya Hasil Tangkapan Warga Desa Jatiemas

Daerah

Bawaslu Tanjabbar Menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif

Daerah

DPD II Golkar Tanjab Barat Sudah Ajukan PAW Budi azwar